Proses klarifikasi yang dilakukan Dewan Kehormatan Universitas Gadjah Mada berlangsung tertutup di Gedung Pusat Balairung UGM. Wartawan yang berada di lokasi tidak diperkenankan mendekat. Proses klarifikasi itu berakhir sekitar pukul 12.20 WIB.
Ketua Senat Akademik UGM Hardyanto mengatakan ada beberapa pertanyaan yang diajukan Dewan Kehormatan Universitas kepada Fathur. Kendati dalam pertemuan itu belum diambil keputusan, ada indikasi kesamaan disertasi Fathur dengan karya lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika nantinya Fathur dinyatakan terbukti melakukan plagiarisme, ada beberapa sanksi yang menantinya. Sanksi ringan yang mungkin diterima Fathur ialah peringatan, sementara sanksi berat berupa pencabutan ijazah dari pihak UGM.
"Tadi belum diputuskan (apakah Fathur memplagiat atau tidak). Kan tadi baru menanyakan kepada yang bersangkutan, apakah ini karya Anda, apa ini karya mahasiswa Anda, gitu," terangnya.
Tonton juga Pansus DPD Desak Mahasiswa Papua Dibebaskan, Polri: Tetap Lanjut :
Hardyanto menuturkan kini kasus yang ditangani Dewan Kehormatan Universitas Gadjah Mada itu baru memasuki tahap klarifikasi. Ia belum bisa memperkirakan kapan sidang pleno Dewan Kehormatan Universitas untuk mengadili Fathur dilakukan pihak kampus.
"Ya nggak tahu (kapan keputusan final diambil). Saya bukan anggota DKU (Dewan Kehormatan Universitas), saya cuma nerima beliau sebagai yang manggil... Tapi yang bekerja DKU," tutupnya.
Sebagai informasi, dugaan plagiat yang dilakukan Fathur diadukan ke UGM pada 23 Oktober 2018 lalu. Disertasi Fathur berjudul 'Pemilihan Bahasa dalam Masyarakat Dwibahasa: Kajian Sosiolinguistik di Banyumas' yang ditulis tahun 2003 diduga hasil plagiat.
Dalam surat aduan yang dilayangkan ke UGM, Fathur disebut menjiplak skripsi eks mahasiswa Unnes, Ristin Setiyani, berjudul 'Pilihan Ragam Bahasa dalam Wacana Laras Agama Islam di Pondok Pesantren Islam Salafi Al-Falah Mangunsari Banyumas.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini