Petakan Kerawanan Pilkada 2020, Bawaslu Jateng: Seluruh Petahana Maju Lagi

Petakan Kerawanan Pilkada 2020, Bawaslu Jateng: Seluruh Petahana Maju Lagi

Akrom Hazami - detikNews
Rabu, 04 Des 2019 16:35 WIB
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Tengah Anik Sholih di Kudus, Rabu (4/12/2019). Foto: Akrom Hazami/detikcom
Kudus - Bawaslu mulai memetakan potensi kerawanan dalam Pilkada serentak tahun 2020 di Jawa Tengah yang akan berlangsung di 21 kota dan kabupaten. Bawaslu di antaranya mengawasi netralitas ASN dan mewaspadai praktik politik uang.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Tengah Anik Sholih mengatakan, pihaknya menjadikan dua hal tersebut sebagai perhatian utama.

"Bawaslu mewaspadai dua hal sebenarnya, yaitu money politic dan netralitas ASN. Kenapa? Karena dari pemetaan Bawaslu di 21 kota dan kabupaten yang Pilkada serentak (2020), 100 persen incumbent (petahana) maju lagi, 100 persen incumbent berpotensi maju lagi. Terlepas nanti dapat tiket untuk maju atau tidak kami enggak tahu," kata Anik usai acara Evaluasi Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Kudus di Kudus, Rabu (4/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Tapi dari hitungan hasil pemilu, 21 kota incumbent bisa maju lagi. Meskipun di antaranya mungkin bupatinya saja yang maju atau wakilnya saja. Mengapa netralitas ASN harus diwaspadai? karena berdasarkan evaluasi pemilu lalu, sepanjang ada incumbent maju, ASN rentan dipolitisir dan rawan ada pengerahan pendukung," lanjutnya.

Saat ini, Bawaslu mulai fokus terkait aturan larangan adanya mutasi jabatan struktural pejabat ASN. Yaitu pada 6 bulan sebelum penetapan calon kepala daerah atau tepatnya dimulai pada Januari 2020.

"Larangan mutasi jabatan struktural oleh kepala daerah 6 bulan sebelum penetapan calon. Berdasarkan jadwal KPU, penetapan pasangan calon adalah 10 Juli 2020. Jadi 6 bulan ke belakang sebelumnya adalah Januari tahun depan. Itu harus sudah dilarang adanya mutasi yang jadi focus concern pengawasan Bawaslu," terangnya.


Terkait potensi politik uang, Bawaslu bersikap memaksimalkan pencegahan, menguatkan pengawasan dan menegaskan penindakan. Sejauh ini, lanjutnya, dalam kasus politik uang sudah ada tiga orang yang diputus bersalah. Karenanya masyarakat diharapkan bisa mengambil pelajaran.

"Apalagi di regulasi Pilkada UU Nomor 10 Tahun 2016, jelas yang memberi dan menerima, dua-duanya bisa dikenai pidana," imbuh Anik.


Tonton juga Mendagri Tito Ingin Minimalisir Dampak Negatif Pilkada Langsung :



Sementara itu Komisioner Divisi Perencanaan dan Logistik KPU Jawa Tengah Ikhwanudin mengatakan, kesiapan Pilkada 2020 yang sudah dilakukan yakni soal anggaran, penyelenggara dan persyaratan untuk calon independen.


"Anggaran pilkada dari KPU kabupaten, dari pemda dan pemkot setempat. Anggaran masing-masing kabupaten ada NPHD, tinggal pencairan. Kedua adalah penyelenggara, KPU sudah ada, tidak ada kekosongan. Dalam waktu dekat kami bentuk PPK, ini masih dalam proses. Ketiga proses calon independen sebentar lagi diumumkan, termasuk pengajuan syarat minimal. Masing-masing KPU sudah mengumumkan. Tiga hal sudah dilakukan," terang Ikhwanudin.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads