Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jawa Tengah Anik Sholih mengatakan, pihaknya menjadikan dua hal tersebut sebagai perhatian utama.
"Bawaslu mewaspadai dua hal sebenarnya, yaitu money politic dan netralitas ASN. Kenapa? Karena dari pemetaan Bawaslu di 21 kota dan kabupaten yang Pilkada serentak (2020), 100 persen incumbent (petahana) maju lagi, 100 persen incumbent berpotensi maju lagi. Terlepas nanti dapat tiket untuk maju atau tidak kami enggak tahu," kata Anik usai acara Evaluasi Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Kudus di Kudus, Rabu (4/12/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi dari hitungan hasil pemilu, 21 kota incumbent bisa maju lagi. Meskipun di antaranya mungkin bupatinya saja yang maju atau wakilnya saja. Mengapa netralitas ASN harus diwaspadai? karena berdasarkan evaluasi pemilu lalu, sepanjang ada incumbent maju, ASN rentan dipolitisir dan rawan ada pengerahan pendukung," lanjutnya.
Saat ini, Bawaslu mulai fokus terkait aturan larangan adanya mutasi jabatan struktural pejabat ASN. Yaitu pada 6 bulan sebelum penetapan calon kepala daerah atau tepatnya dimulai pada Januari 2020.
"Larangan mutasi jabatan struktural oleh kepala daerah 6 bulan sebelum penetapan calon. Berdasarkan jadwal KPU, penetapan pasangan calon adalah 10 Juli 2020. Jadi 6 bulan ke belakang sebelumnya adalah Januari tahun depan. Itu harus sudah dilarang adanya mutasi yang jadi focus concern pengawasan Bawaslu," terangnya.
Terkait potensi politik uang, Bawaslu bersikap memaksimalkan pencegahan, menguatkan pengawasan dan menegaskan penindakan. Sejauh ini, lanjutnya, dalam kasus politik uang sudah ada tiga orang yang diputus bersalah. Karenanya masyarakat diharapkan bisa mengambil pelajaran.
"Apalagi di regulasi Pilkada UU Nomor 10 Tahun 2016, jelas yang memberi dan menerima, dua-duanya bisa dikenai pidana," imbuh Anik.
Tonton juga Mendagri Tito Ingin Minimalisir Dampak Negatif Pilkada Langsung :
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini