Klaten - Penolakan petani hamparan di Desa Sukorini, Kecamatan Manisrenggo, Klaten terhadap rencana masuknya penambangan di tepi alur Sungai Woro, lereng Gunung Merapi memancing Pemkab Klaten angkat bicara. Pemkab menyatakan kawasan Desa Sukorini merupakan kawasan lindung.
"Alur di Desa Sukorini itu kawasan lindung 3 atau L3. Jadi kalau ada yang mau mengajukan izin penambangan atau penataan harus ada analisis dampak lingkungan (AMDAL)," jelas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Klaten, Srihadi saat dimintai konfirmasi
detikcom di kantornya, Rabu (4/12/2019).
Menurut Srihadi, tidak bisa sembarangan dilakukan penambangan di kawasan lindung. Sebab selain harus melengkapi AMDAL yang dikeluarkan Pemprov Jateng, pihak yang mengajukan juga harus melakukan sosialisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sosialisasi saja belum cukup sebab harus disertai konsultasi. Konsultasi dengan semua pihak," sambung Srihadi.
Setelah itu selesai, imbuh Srihadi, baru izin dikaji. Namun jika izinnya penambangan maka harus mengantongi izin usaha penambangan (IUP) dari Provinsi Jateng.
Dinas sejauh ini belum menerima ajuan atau pemberitahuan soal rencana penambangan di Sukorini. Namun surat keberatan dari petani dan warga sudah diterima.
"Mungkin keresahan warga itu baru sebatas keresahan setelah ada kabar atau sosialisasi dari calon pengaju izin. Sebab belum ada ajuan," tambahnya.
Semakin kerasnya penolakan warga dan petani Rabu (4/12) siang disikapi Muspika dan Polres Klaten. Camat, Kabag Pos Polres, Polsek dan Koramil mengecek lokasi. Mereka melihat puluhan spanduk dan poster penolakan warga.
"Kami bersama Muspika sudah cek lokasi. Hasilnya belum ada aktivitas tambang alat berat tetapi ada spanduk penolakan dari warga," ungkap Camat Manisrenggo, Raharjo Budi Setiyono pada detikcom.
Menurut Raharjo, keresahan warga itu baru sebatas mendengar kabar atau ada sosialisasi awal. Namun belum ada ajuan yang melewati kecamatan.
"Ya, kecamatan sudah mendapatkan surat tembusan keberatan warga dan petani. Sebelumnya Muspika sudah mempertemukan pihak yang terlibat Bulan November lalu di kecamatan," jelasnya.
Aktivitas penambangan, kata Raharjo, tidak bisa sembarangan dilakukan. Apalagi jika dengan alat berat harus ada izin dan sosialisasi ke warga sekitar.
"Jadi sosialisasi itu harus dilakukan sebelumnya. Termasuk ke warga sekitar lokasi yang diajukan," imbuh Raharjo.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini