"Iya memang (kedua pelaku memiliki) kelompok, cuma mereka belum membuka diri," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Sutikno, saat dihubungi wartawan, Senin (2/12/2019).
Kini polisi telah menetapkan RK dan RD sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Sementara 10 orang rekannya yang tergabung di geng yang sama hanya dijadikan saksi oleh polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi (saksi) bukan kita lepas, tapi dibina satu-dua minggu untuk profiling, pendataan, pembinaan agama, mental supaya tidak mengikuti geng-geng lagi atau kelompok-kelompok," lanjutnya.
RK (15) dan RD (14) memang tidak beraksi berdua. Mereka bersama rekan-rekanya berjumlah 12 orang turut mengejar korban, Mohammad (18), saat bertemu di Jalan Brigjen Katamso, Minggu (1/12) dini hari.
Namun saat mengejar korban rombongan pelaku sempat terpisah. RK dan RD mengejar korban hingga ke Jalan Ireda lalu melakukan pembacokan, lainnya tetap melaju di Jalan Katamso.
Sementara akibat kejadian itu korban mengalami luka bacok cukup serius di pergelangan tangan kiri sekitar sepuluh sentimeter. Korban juga diharuskan menjalani operasi di RS Sardjito.
"Kita masih dalami keterlibatan (kedua pelaku) dengan TKP-TKP (klitih) lainnya yang di wilayah Yogyakarta. Untuk jelasnya baru kita fix-kan kejadian yang malam kemarin," pungkas Sutikno. (ush/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini