"Bukan tersangka, bahasanya anak berhadapan dengan hukum (ABH)," jelas Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Sutikno, saat dihubungi wartawan, Senin (2/12/2019).
"Jadi 'tersangka' dalam undang-undang anak itu bukan tersangka, tapi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Kemudian yang rekan-rekan lainnya (berstatus) saksi," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sutikno menuturkan, berdasarkan informasi yang diperolehnya kedua pelaku sengaja menyerang korban dengan tujuan mencari lawan, walaupun di antara keduanya tidak saling mengenal satu dengan yang lain. Kejadian itu sering disebut aksi klitih.
"Motifnya mereka mencari lawan. Ya memang mereka niatnya nyari-nyari musuh. Mereka enggak kenal, asal, pokoknya dia keluar ada yang kelihatan (objek) dipepet, dikejar, kemudian terjadilah itu," sebutnya.
Sementara Sutikno menegaskan tidak ada pihak yang menyuruh kedua pelaku untuk menyerang korban. Motif kedua pelaku, kata Sutikno, murni untuk mencari lawan di jalanan.
"Kelompoknya (pelaku) seperti itu modelnya. Kumpul-kumpul bawa sajam (senjata tajam) ke sana-sini, ada sedikit senggolan sudah langsung menyerang menganggap itu musuh," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, terjadi aksi klitih atau penganiayaan jalanan tanpa sebab yang jelas di Jalan Ireda Yogyakarta pada Minggu (1/12) sekitar pukul 02.30 WIB. Para pelakunya ialah pelajar di tingkat SMP.
Dalam kejadian itu, korban bernama Mohammad (18) mengalami luka bacok di pergelangan tangan kiri sekitar 10 sentimeter. Ia mengalami luka-luka setelah dibacok RK menggunakan sebilah pedang.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini