Status Tersangka Sopir Bus Trans Jogja yang Tabrak Pemotor hingga Tewas

Round-Up

Status Tersangka Sopir Bus Trans Jogja yang Tabrak Pemotor hingga Tewas

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 28 Nov 2019 19:39 WIB
Bus Trans Jogja yang tabrak pemotor hingga tewas di Sleman, Kamis (28/11/2019). Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom
Sleman - Polisi menetapkan sopir bus Trans Jogja yang tabrak pemotor hingga tewas di simpang empat UPN, Sleman, menjadi tersangka. Sopir bernama Arif Himawan Suryadi (32) itu juga telah ditahan di Mapolres Sleman.

Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah mengatakan bahwa Arif sudah diamankan setelah peristiwa kecelakaan maut pada Rabu (27/11) kemarin.

"Saat ini mereka (sopir bus Trans Jogja) sudah kami diamankan," ujar Rizky saat ditemui wartawan di Polda DIY, Kamis (28/11/2019) pagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemarin dari Polsek (Depok Timur) saya tarik ke Polres (Sleman), hari ini pemeriksaannya. Nanti kami lihat hasilnya, tapi mungkin ada miss. Nanti kami lihat siapa yang salah," kata Rizky.


Sementara untuk penetapan status tersangka Arif disampaikan oleh Kasat Lantas Polres Sleman AKP Mega Tetuko.

"Untuk statusnya sendiri sudah kami tingkatkan ke penyidikan, dan untuk pengemudi bus (Arif) sudah kami tahan tadi malam," ungkap Mega saat dimintai konfirmasi detikcom melalui pesan singkat, Kamis (28/11/2019) siang.

Mega mengatakan bahwa polisi telah memeriksa sopir dan kondektur bus. Pemeriksaan sudah berjalan sejak kemarin. Jumlah orang yang diperiksa bisa bertambah menyesuaikan kebutuhan.


"Sesuai kebutuhan dari hasil penyidikan," lanjutnya.

Polisi mempertimbangkan untuk menjerat Arif dengan pasal yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

"Untuk sementara terindikasi pasal 311 ayat 5 UU 22 tahun 2009, dimana pengemudi dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang," kata Mega.


Dari penelusuran detikcom, pada Pasal 311 ayat 1, Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebut, bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.

Sedangkan merujuk ayat 5 Undang-Undang tersebut, dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, yakni mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X turut angkat bicara terkait peristiwa kecelakaan maut tersebut. Sultan meminta jajaran direksi Trans Jogja melakukan evaluasi.

"Ya otomatis direksinya juga harus (melakukan) evaluasi. Coba saya tanyakan nanti, saya nggak tahu (kejadiannya)," kata Sultan kepada wartawan di kantor DPRD DIY Jalan Malioboro, Yogyakarta, Kamis (28/11/2019).


Sultan menyerahkan proses hukum kecelakaan Trans Jogja ke aparat kepolisian. Raja Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat itu yakin aparat akan melihat secara objektif kecelakaan maut yang menewaskan seorang pemotor itu.

"Ya nanti kan pasti ada proses dari polisi. Ya kita serahkan saja bagaimana melihatnya itu (apakah) kesengajaan pelanggaran pidana (atau) nggak. Kan nggak tahu saya," paparnya.


Sopir Bus Trans Jogja yang Tabrak Pemotor hingga Tewas Jadi TersangkaBus Trans Jogja dan sepeda motor yang terlibat kecelakaan di simpang empat UPN, Sleman, Rabu (27/11/2019). Foto: Pradito Rida Pertana/detikcom

Untuk sementara Sultan enggan mengomentari terlalu jauh terkait kecelakaan maut ini. Sebab, ia mengaku tidak mengetahui secara detail insiden tersebut.

"Ra ngerti aku (tidak tahu saya)... Itu kan urusannya dinas kalau begitu-begitu," tuturnya.

Diwawancara terpisah, Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji juga meminta manajemen bus Trans Jogja melakukan evaluasi. Aji meminta manajemen mengakomodir saran dari publik.

"Saya mohon kepada manajemen (Trans Jogja) untuk bisa dilakukan evaluasi secara menyeluruh, supaya kalau banyak keluhan dari masyarakat itu bisa kemudian ditindaklanjuti," kata Aji kepada wartawan di DPRD DIY.


Terkait penanganan perkara, kata Aji, Pemda DIY sepenuhnya menyerahkan proses hukum ke aparat kepolisian. Sementara dari sisi pengelolaan bus Trans Jogja, Aji meminta pihak manajemen bersedia melakukan pembenahan secara menyeluruh.

"Kalau menurut saya ya teman-teman di Trans (Jogja), pengelola juga perlu melakukan evaluasi terhadap pelayanan. Sebaik apapun kita melayani tetap kita harus membuka diri untuk (menerima) masukan dari masyarakat," jelasnya


Diberitakan sebelumnya, bus Trans Jogja nopol AB-7837-AK yang dikemudikan Arif Himawan Suryadi (32) menabrak pemotor berinisial AP (18) di simpang empat UPN, Rabu (27/11) kemarin sekitar pukul 10.00. Polisi menyebut kecelakaan itu terjadi karena bus Trans Jogja menerobos lampu merah sebelum akhirnya menabrak sepeda motor yang dikendarai korban.

Halaman 2 dari 4
(rih/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads