Komplotan Rampok Truk di Demak, Sopir Disekap dan Dibuang di Salatiga

Komplotan Rampok Truk di Demak, Sopir Disekap dan Dibuang di Salatiga

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 20 Nov 2019 21:06 WIB
Polda Jateng ungkap kasus perampokan modus buang sopir truk, Rabu (20/11/2019). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Budy Haryanto menambahkan, tiga pelaku ditangkap 16 November lalu dan setelah dikembangkan ternyata mereka dikendalikan oleh narapidana.


"Kasus curat ini dikendalikan oleh narapidana yang sedang mendekam di lapas. Nanti akan kami dalami, apakah ada oknum dari pihak lapas yang terlibat dalam kasus ini," tegas Budy.

Para pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara itu barang curian yang belum dijual dikembalikan kepada pihak pengiriman barang.

(alg/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads