Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Budy Haryanto menambahkan, tiga pelaku ditangkap 16 November lalu dan setelah dikembangkan ternyata mereka dikendalikan oleh narapidana.
"Kasus curat ini dikendalikan oleh narapidana yang sedang mendekam di lapas. Nanti akan kami dalami, apakah ada oknum dari pihak lapas yang terlibat dalam kasus ini," tegas Budy.
Para pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sementara itu barang curian yang belum dijual dikembalikan kepada pihak pengiriman barang.
(alg/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini