"Sampai saat ini Polsek, Polresta, maupun Polda belum menerima surat pemberitahuan atau permohonan izin kegiatan tersebut," jelas Yuliyanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Jumat (11/10).
Yuliyanto mengatakan, polisi hanya bisa mengeluarkan izin kegiatan apabila pihak panitia mendapatkan restu menggunakan Masjid Gedhe Kauman dari Keraton. Sebab Keraton merupakan pemilik sah dari Masjid Gedhe tersebut.
"Polri ketika akan memberikan izin haruslah berdasarkan izin dari yang berwenang dengan penggunaan tempat acara. Dalam hal ini Polri belum menerima izin penggunaan tempat yang dikeluarkan oleh pihak Keraton," pungkas dia.
(ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini