Yogyakarta - Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, memastikan hingga detik ini aparat kepolisian belum menerima surat pemberitahuan atau permohonan izin kegiatan Muslim United #2. Acara ini diagendakan akan berlangsung di Masjid Gedhe Kauman, Yogyakarta.
"Sampai saat ini Polsek, Polresta, maupun Polda belum menerima surat pemberitahuan atau permohonan izin kegiatan tersebut," jelas Yuliyanto dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Jumat (11/10/2019).
Yuliyanto menjelaskan, polisi hanya bisa mengeluarkan izin kegiatan apabila pihak panitia mendapatkan izin untuk menggunakan tempat acara. Sementara pihak Keraton hingga kini tak memperbolehkan penggunaan Masjid Gedhe Kauman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Polri ketika akan memberikan izin haruslah berdasarkan izin dari yang berwenang dengan penggunaan tempat acara. Dalam hal ini Polri belum menerima izin penggunaan tempat yang dikeluarkan oleh pihak Keraton," tuturnya.
Seperti diketahui, Kawedanan Hageng Panitrapura Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat tidak mengizinkan penggunaan Kagungan Ndalem (KgD) Masjid Gedhe Kauman Yogyakarta untuk kegiatan Muslim United.
Keputusan itu tertuang dalam surat nomor 0336/KH.PP/Suro.IX/WAWU.1953.2019. Surat yang dikeluarkan pada tanggal 28 September 2019 ini ditandatangani oleh Pengageng Kawedanan Hageng Panitrapura, GKR Condrokirono.
Isi suratnya yakni tak memberikan izin penggunaan KgD Masjid Gedhe beserta halaman, Ndalem Pengulon, dan Alun-alun Utara sisi barat untuk kegiatan muslim united. Kegiatan itu diprakarsai oleh Forum Ukhuwah Islamiyyah.
Ada sejumlah ustaz yang sedianya mengisi acara Muslim United #2. Di antaranya Abdul Somad, Adi Hidayat, Salim A Fillah, Bachtiar Nasir, Felix Siauw, Ali Jaber, Ahmad Heryawan, Arie Untung dan penceramah lainnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini