Sudah Ada! Desa di Wonosobo Ini, Ayam Rusak Tanaman Kena Denda

Sudah Ada! Desa di Wonosobo Ini, Ayam Rusak Tanaman Kena Denda

Uje Hartono - detikNews
Rabu, 02 Okt 2019 14:12 WIB
Desa Ngadisono, Kecamatan Kaliwiro, Wonosobo menerapkan Perdes tentang Kelestarian Hewan dan Pengandangan Unggas. Foto: Istimewa
Wonosobo - Aturan soal hewan peliharaan dalam RUU KUHP masih menuai polemik. Namun rupanya regulasi hewan peliharaan tersebut sudah berjalan di salah satu desa di Kabupaten Wonosobo.

Yakni Desa Ngadisono, Kecamatan Kaliwiro yang telah menerapkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Kelestarian Hewan dan Pengandangan Unggas. Perdes ini sudah mulai berjalan sejak Agustus 2019.

Dalam perdes disebutkan setiap warga Desa Ngadisono yang mempunyai atau memelihara hewan ternak wajib dikandang. Seperti ayam, itik, bebek, burung, kambing, sapi, anjing dan hewan ternak lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sini banyak yang mempunyai hewan peliharaan. Rata-rata warga memelihara ayam," kata Kepala Desa Ngadisono, Sunaryo, saat ditemui di kantornya, Rabu (2/10/2019).

Selain itu jika hewan peliharaan sampai merusak tanaman di pekarangan orang lain, maka pemilik hewan tersebut harus mengganti rugi kerusakan. Besarannya sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak.

"Selain banyak yang memelihara ayam, di Desa Ngadisono juga sebagian besar petani. Banyak yang menanam sayuran seperti tomat, sayuran bayam dan lainnya. Jadi nanti kalau ada ayam yang merusak tanaman, pemiliknya harus mengganti rugi," jelasnya.



Terkait cara penangkapan hewan liar juga diatur dalam perdes tersebut. Misalnya setiap warga dilarang menangkap burung dengan jaring, senapan atau sejenisnya yang merusak habitat burung itu. Terkecuali burung tersebut merusak tanaman seperti di sawah.

"Aturan ini juga berlaku untuk ikan di sungai. Warga tidak boleh menangkap ikan di sungai dengan cara setrum, obat-obatan, bom ikan dan sejenisnya yang dapat merusak habitat ikan di sungai," paparnya.

Menurut Sunaryo, selama aturan ini berjalan tidak menimbulkan konflik antar warga. Meski tidak dipungkiri, satu atau dua warga ada yang melanggar perdes tersebut.

"Kalau yang melanggar ada, tetapi semuanya kondusif tidak ada gejolak antara warga satu dengan yang lainnya," tuturnya.

Desa di Wonosobo Ini Terapkan Perdes, Ayam Rusak Tanaman Kena DendaBalai Desa Ngadisono, Kecamatan Kaliwiro, Wonosobo. Foto: Uje Hartono/detikcom

Lebih jauh, Sunaryo menceritakan awal mula dibuat Perdes tentang Kelestarian Hewan dan Pengandangan Unggas. Yakni adanya keresahan petani yang tanamannya rusak karena hewan ternak. Sehingga pemerintah desa dan warga sepakat untuk pembuatan perdes tersebut.

"Banyak petani yang mengeluh tanamannya rusak karena ada ayam. Jadi memang harus diatur untuk menghindari gejolak antar warga," ujarnya.

Perihal adanya RUU KUHP yang mengatur tentang hewan peliharaan saat ini, ia menuturkan dukungannya agar bisa segera disahkan. Sebab, berkaca pada perdes yang sudah berlaku di desanya, justru membuat kondusif kehidupan warga.

"Tentang RUU KUHP tentang hewan peliharaan, saya mendukung. Ini membuat warga jadi aman dan nyaman," kata dia.

Halaman 2 dari 3
(rih/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads