Hati-hati Pelihara Hewan! RUU KUHP Ancam 6 Bulan Bui Pemilik yang Ceroboh

Hati-hati Pelihara Hewan! RUU KUHP Ancam 6 Bulan Bui Pemilik yang Ceroboh

Tsarina Maharani - detikNews
Senin, 16 Sep 2019 16:31 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Bagi pecinta hewan, diharapkan lebih hati-hati dalam memelihara binatang peliharaannya. Apabila teledor sehingga hewan peliharaannya menyerang orang, maka si pemilik bisa dikenai pidana.

Hal itu tertuang dalam Pasal 340 RKUHP. "Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (denda maksimal Rp 10 juta-red), setiap orang yang tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan," demikian bunyi pasal 340 RUU KUHP yang dikutip detikcom, Senin (16/9/2019).

Selain hal di atas, pemilik hewan juga akan dikenai 6 bulan penjara, apabila:
1. menghasut hewan sehingga membahayakan orang;
2. menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta atau gerobak atau yang dibebani barang;
3. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau
4. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.

Salah satu kasus yang paling terkini adalah presenter Bima Aryo. Asisten rumah tangga (ART) nya, meninggal diserang anjing peliharaan miliknya, jenis Belgian Malinois dan satu anjing pudel milik Bima Aryo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dua anjing Malinois itu bernama Sparta dan Anubis. Anjing-anjing itu kini diobservasi di Pusat Pelayanan Kesehatan Hewan dan Peternakan, Ragunan, Jakarta Selatan. Terhadap keluarga korban, keluarga Bima Aryo telah meminta maaf dan memberikan uang duka sebanyak Rp 60 juta.


Simak juga video "Gigit ART Hingga Tewas, Anjing Bima Aryo Bisa Kembali?":

[Gambas:Video 20detik]

(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads