Hal itu tertuang dalam Pasal 340 RKUHP. "Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (denda maksimal Rp 10 juta-red), setiap orang yang tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan," demikian bunyi pasal 340 RUU KUHP yang dikutip detikcom, Senin (16/9/2019).
Selain hal di atas, pemilik hewan juga akan dikenai 6 bulan penjara, apabila:
1. menghasut hewan sehingga membahayakan orang;
2. menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta atau gerobak atau yang dibebani barang;
3. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau
4. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.
Baca juga: Soal Anjing Presenter Bima Aryo Tewaskan ART |
Salah satu kasus yang paling terkini adalah presenter Bima Aryo. Asisten rumah tangga (ART) nya, meninggal diserang anjing peliharaan miliknya, jenis Belgian Malinois dan satu anjing pudel milik Bima Aryo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak juga video "Gigit ART Hingga Tewas, Anjing Bima Aryo Bisa Kembali?":
(asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini