Karena 'Unggas Jalan-jalan', Antar Tetangga di Kudus Saling Cekik

Bedah RUU KUHP

Karena 'Unggas Jalan-jalan', Antar Tetangga di Kudus Saling Cekik

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 26 Sep 2019 14:47 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Pasal 'Unggas Jalan-jalan' di RUU KUHP menjadi viral karena dinilai terlalu remeh untuk diurus negara. Padahal dalam KUHP yang berlaku saat ini, pasal itu masih ada dan diterapkan oleh hakim di banyak kasus.

Salah satunya terjadi di Desa Rendeng, Kudus, Jawa Tengah. Pemilik hewan peliharaan, Sukirman dan Biyanto membiarkan peliharannya masuk ke pekarangan tetangga pada Juni 2010.

Akibatnya, Sukirman-Biyanto dan tetangganya terlibat cekcok. Sukirman-Biyanto emosi dan membekap mulut dan mencekik leher tetangganya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga yang mengetahui kemudian melerainya. Kasus itu akhirnya dilaporkan ke Polres Kudus pada 7 Juni 2010. Beruntung, terdapat Pasal 549 ayat 1 untuk mengadili sengketa tersebut. Pasal itu berbunyi:

Barangsiapa tanpa wewenang membiarkan ternaknya berjalan di kebun, di padang rumput, atau di ladang rumput atau di padang rumput kering, baik di tanah yang telah ditaburi, ditugali atau ditanami ataupun yang sudah siap untuk ditaburi, ditugali atau ditanami atau yang hasilnya belum diambil, ataupun di tanah kepunyaan orang lain, yang oleh yang berhak dilarang dimasuki dan sudah diberi tanda larangan yangjelas bagi pelanggar, diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah (dikonfersi dengan kurs hari ini Rp 375 ribu).

Akhirnya hakim memenuhi unsur dan menyatakan Sukirman-Biyanto bersalah.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'membiarkan hewannya berjalan di tanah orang lain'. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana 15 hari. Pidana kurungan tersebut tidak usah dijalani kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan terpidana melakukan tindak pidana sebelum habis masa percobaan selama 1 bulan," putus hakim tunggal Eko Aryanto dalam berkas putusan Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Kamis (26/9/2019).

Karena banyaknya kasus di masyarakat yang terus terjadi, RUU KUHP tetap mempertahankannya. Oleh sebab itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kaget dengan viralnya pasal itu. Sebab saat ini sudah ada dan tidak pernah dipermasalahkan. Namun saat menjadi RUU KUHP, baru dipersoalkan.

"Seolah olah nanti akan menjadi apa ya ? Ini sudah ada di KUHP yang sekarang pasal 548, enggak diprotes. Jadi setiap orang yang membiarkan unggas atau ternaknya berjalan di kebun justru akan ancaman hukumannya menjadi kategori dua yang menjadi lebih ringan dari pada KUHP," kata Yasonna.


Yasonna meminta masyarakat untuk membuka cakrawala berpikirnya seluas-luasnya. KUHP akan mengatur seluruh rakyat Indonesia yang beragam. Tidak hanya masyarakat kota, juga masyarakat pedesaan. Di mana masyarakat desa masih sangat memandang penting arti peternakan dan bertetangga.

"Mengapa ini masih diatur ? Kita ini masih banyak desa, masyarakat kita masih banyak yang agraris yang petani, masyarakat yang membuatkan sawah dll, ada yang usil, dia enggak pidana badan, dia hanya denda dan itu ada KUHP dan di KUHP itu lebih berat sanksinya, kita buat lebih rendah, jadi jangan dikatakan mengkriminalisasi," cetus Yasonna.


Komentari RKUHP, Hotman Paris: Draft Undang-undang Teraneh di Dunia!

[Gambas:Video 20detik]

Halaman 2 dari 2
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads