Demo DPR, Pelajar Keluhkan Pasal Hewan Masuk Halaman Didenda Rp 10 Juta

Demo DPR, Pelajar Keluhkan Pasal Hewan Masuk Halaman Didenda Rp 10 Juta

Jefrie Nandy Satria - detikNews
Rabu, 25 Sep 2019 15:57 WIB
Massa Pelajar (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Massa pelajar yang berdemo di gedung DPR menuntut agar RUU KUHP dibatalkan. Salah satu peserta aksi berbicara soal pasal santet yang ada di RUU KUHP.

"Undang-undangnya ngawur. Itulah hewan peliharaan masuk ke halaman tetangga terus didenda Rp 10 juta. Terus tentang santet," ujar salah seorang siswa peserta aksi di belakang gedung DPR yang tak bersedia disebut namanya, Jl Palmerah Timur, Jakarta, Rabu (25/9/2019).


Adapun pasal santet merupakan pasal baru yang sebelumnya tidak ada dalam KUHP saat ini. Pasal ini soal pendeklarasian diri sebagai dukun santet atau ilmu gaib yang terancam pidana selama 3 tahun. Untuk diketahui, DPR dan pemerintah sudah sepakat menunda pengesahan RUU KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Siswa lelaki ini menyatakan massa siswa berisikan pelajar-pelajar SMA dan SMK/STM se-Jabodetabek. Mereka sudah berkumpul sejak pagi.

Saat ditanya apalagi tuntutan dari massa pelajar, siswa ini tak menjawab jelas.


"Banyak sih, tapi lupa," tapi lupa.

Massa pelajar yang ikut aksi turut melempari gedung DPR dengan batu. Mengenakan seragam putih abu-abu ataupun Pramuka, mereka juga melakukan aksi bakar-bakar.



Tonton video 94 Orang Diamankan Usai Aksi di DPR, Ada yang Berstatus Pelajar:

[Gambas:Video 20detik]

(elz/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads