"Undang-undangnya ngawur. Itulah hewan peliharaan masuk ke halaman tetangga terus didenda Rp 10 juta. Terus tentang santet," ujar salah seorang siswa peserta aksi di belakang gedung DPR yang tak bersedia disebut namanya, Jl Palmerah Timur, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Adapun pasal santet merupakan pasal baru yang sebelumnya tidak ada dalam KUHP saat ini. Pasal ini soal pendeklarasian diri sebagai dukun santet atau ilmu gaib yang terancam pidana selama 3 tahun. Untuk diketahui, DPR dan pemerintah sudah sepakat menunda pengesahan RUU KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya apalagi tuntutan dari massa pelajar, siswa ini tak menjawab jelas.
"Banyak sih, tapi lupa," tapi lupa.
Massa pelajar yang ikut aksi turut melempari gedung DPR dengan batu. Mengenakan seragam putih abu-abu ataupun Pramuka, mereka juga melakukan aksi bakar-bakar.
Tonton video 94 Orang Diamankan Usai Aksi di DPR, Ada yang Berstatus Pelajar:
(elz/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini