Tergeser Mulan Jameela Cs, Sigit Ibnu Surati Presiden dan KPU

Tergeser Mulan Jameela Cs, Sigit Ibnu Surati Presiden dan KPU

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 27 Sep 2019 21:19 WIB
Foto: Redaksi

Menurut Aris, partai politik tidak boleh sewenang-wenang karena caleg yang menang dengan perolehan suara terbanyak sudah susah payah untuk mencari dukungan.

"Pimpinan Parpol jangan bertindak sewenang-wenang menggunakan pemecatan utk 'membunuh' Caleg yang menang, yang sudah bersusah payah dan berkorban mencari dukungan masyarakat. Semoga keadilan itu akan datang," katanya.

Terkait hal itu sebelumnya pihak Sigit sudah melakukan tiga langkah hukum yaitu Gugatan Perlawanan atas Putusan PN Jaksel No: 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN.JKT.SEL, kemudian gugatan sengketa Parpol atas keputusan DPP Partai Gerindra yang telah melakukan pemecatan sepihak tanpa ada klarifikasi, terakhir gugatan ke PTUN Jakarta atas Keputusan KPU yang mengganti calon terpilih.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


(alg/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads