Jakarta -
Mulan Jameela ditetapkan sebagai anggota DPR 2019-2024 setelah merebut kursi Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi sesama kader Partai
Gerindra, yang sebetulnya memegang tiket lolos ke Senayan. Ternyata, kasus serupa juga banyak terjadi di daerah.
"Tidak hanya Gerindra ya, hampir semua partai, ada surat partai yang minta diganti dan tidak dilantik. Tapi dasar kami juga ada dasar dari surat pengantar KPU, partai juga pertimbangan, KPU juga pertimbangan, jangan sampai seseorang dilantik tapi dia tidak punya fraksi," kata Mendagri,
Tjahjo Kumolo di JCC Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo mengatakan pihaknya pun memutuskan nama-nama caleg yang tidak memiliki rekomendasi dari KPU dan partainya tidak dimasukkan dulu atau ditunda. Namun, penundaan itu berlaku di DPRD tingkat 1 dan 2.
"Iya ditunda saja supaya tidak terganggu sampai ada surat dari KPU gitu aja. Untuk menghindari agar tidak ada seseorang dilantik menikmati fasilitas, tapi dia tidak punya fraksi, itu aja intinya. Hanya untuk DPRD 1 dan 2 ya itu yang kewenangan kami. Kalau DPR RI Kepres itu," jelasnya.
Politikus Gerindra Mulan Jameela ditetapkan sebagai anggota DPR periode 2019-2024. Mulan jadi wakil rakyat setelah gugatan perdata terhadap Partai Gerindra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan hakim.
Keputusan ini berdasarkan surat keputusan KPU nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019. Dalam surat tersebut, KPU menetapkan Mulan sebagai anggota DPR terpilih. Dalam surat putusan ini, Mulan meraih 24,192 suara di dapil Jabar XI. Mulan menggantikan calon terpilih atas nama Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi karena diberhentikan sebagai anggota Gerindra.
Putusan KPU dikeluarkan berdasarkan 3 surat dari DPP Gerindra soal langkah administrasi pelaksanaan putusan PN Jaksel dan surat tentang pemberhentian keanggotaan sebagai langkah administrasi pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Lolosnya Mulan itu menindaklanjuti putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan gugatan perdata Mulan Jameela dan 8 caleg Partai Gerindra.
Adapun nama- nama lain yang juga mengalami kasus yang sama, di antaranya:
1. Katherine (Dapil Kalbar I) menggantikan Yusid Toyib
2. Yan Parmenas Mandenas (Dapil Papua) menggantikan Steven Abraham
3. Sugiono (Dapil Jateng I) menggantikan Sigit Ibnugroho Saraspromo.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini