Sidang lanjutan dugaan pemalsuan SKL S2 dan S3 menghadirkan Arif Muhamad Fifki dan Budiono. Budiono merupakan ahli hukum pidana dari Unsoed Purwokerto.
Dari keterangan dua orang saksi ini, terungkap beberapa poin penting. Kuasa hukum Nurul Qomar, Furqon Nurzaman, menjelaskan keterangan saksi mengungkap bahwa SKL itu sudah tersebar di media online sebelum ada pelaporan ke polisi. Bahkan waktu itu beredar isu bahwa Qomar sudah menjadi tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keterangan kedua saksi ini, lanjut Furqon, ada beberapa kemungkinan dengan tersebarnya barang bukti (SKL) itu. Pertama, Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes membocorkan ke pihak lain, padahal dalam persidangan Umus menegaskan tidak pernah membocorkan ke pihak manapun.
Kedua, siapa pembuat SKL ini yang menjadi barang bukti. Sejak awal persidangan, pihak terdakwa merasa ragu dengan keaslian barang bukti SKL. Furqon menduga barang bukti yang dilampirkan itu palsu. Karena sebagaimana keterangan ahli, bahwa barang bukti yang sah adalah yang digunakan saat kejadian untuk melamar di Umus.
"Sejak awal kami ragu keaslian barang bukti di sidang. Apakah bener, barang bukti SKL di persidangan ini adalah yang digunakan oleh terdakwa untuk melamar?" tanya Furqon.
Dijelaskan lebih lanjut, pada fakta persidangan sebelumnya, pihak Umus membenarkan bahwa berkas lamaran milik Qomar sudah diambil untuk mengurus NIDN. Berkas tersebut juga belum pernah kembali ke kampus.
"Berkas lamaran sudah diambil untuk mengurus NIDN dan itu dibenarkan oleh Umus pada sidang sebelumnya. Yang jadi pertanyaan, barang bukti SKL dalam sidang diambil dari mana, ataukah diambil dari medsos," tandas Furqon.
Sementara dihubungi terpisah, Ketua Yayasan Umus, Muhadi Setiabudi membantah keterangan pihak terdakwa. Ditegaskan Muhadi, SKL yang dilampirkan di persidangan adalah yang dipakai Qomar saat mendaftar Umus.
Dijelaskan pula, rektorat Umus memiliki arsip berkas lamaran semua rektor termasuk Qomar. Jadi meski telah diambil untuk keperluan NIDN namun pihak Umus masih menyimpan arsipnya.
"Jadi memang SKL yang di persidangan adalah SKL yang dipakai untuk melamar di Umus. Jadi tidak benar keterangan pihak terdakwa itu," kata Muhadi.
Komedian Qomar Pede Jalani Sidang Perdana Kasus Ijazah Palsu:
(skm/skm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini