Proses sidang berlangsung Senin (8/7/2019) dari pukul 09.30 hingga 15.00 WIB. Sidang lanjutan dengan terdakwa Nurul Qomar, menghadirkan Ketua Yayasan Umus, Muhadi Setiabudi, para wakil rektor yang terdiri dari Muskon, Wadli dan Maksori.
Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Sri Sulastri dengan Hakim Anggota Dian Meksowati dan Nani Pratiwi, Muhadi Setiabudi menjelaskan kronologi pelaporan Qomar kepada pihak berwajib.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Dalam kesaksiannya, sebelum diisi oleh Qomar, jabatan Rektor Umus dijabat oleh Mukson (Pjs Rektor Umus). Namun selang beberapa bulan kemudian, Mukson beserta Wakil Rektor III, Wadli menyampaikan kepada dirinya bahwa ada yang siap untuk mengisi kekosongan jabatan rektor di Umus.
"Sebelum diisi oleh rektor definitif, selama tiga bulan jabatan rektor dijabat oleh Pjs Rektor Umus, saudara Mukson. Dan sebelum menerima (Nurul Qomar) menjadi rektor saya sudah melakukan pemanggilan untuk melihat berkas," katanya.
Dia menambahkan, proses rekrutmen rektor yang dilaksanakan sudah sesuai aturan, termasuk pesyaratan yang ditentukan.
"Kami tahu ada dokumen yang dipalsukan setelah klarifikasi ke Universitas Negeri Jakarta (tempat Qomar studi S2 dan S3). Kami melapor ke polisi karena ini sudah menyangkut dunia pendidikan. Kami tidak mau main-main soal pendidikan ini," ujarnya.
Dia menambahkan, akibat tindakan terdakwa tersebut pihak Umus
mengalami kerugian imateriil yang nilainya tidak bisa disamakan dengan materiil. Sebab, nama Umus di masyarakat menjadi tercoreng.
"Selaku ketua yayasan Umus tidak terima. Pada waktu pencalonan rektor ternyata apa yang disyaratkan S-1 ada MM ada tapi S-2 dan S-3 tidak ada. Katanya akan diserahkan akhir Maret 2017, tapi ternyata tidak ada. Yang diserahkan dalam persyaratan itu ternyata banyak yang palsu sesuai penjelasan UNJ," tandas Muhadi.
Dikatakan pula, Muhadi menerima Qomar tanpa klarifikasi dari UNJ karena pertimbangan waktu yang pendek. Pertama Muhadi menerima berkas bulan Januari 2017 dan melantik Februari 2017.
"Jadi karena waktunya pendek. Jabatan kosong 3 bulan. Jadi saya positif thinking sama Qomar," imbuhnya.
Simak Juga 'Penjelasan Polisi soal Penahanan Pelawak Qomar':
(bgk/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini