"Pointnya, keterangan yang disampaikan saksi itu berbelit belit, bertentangan dan meragukan. Saya akan laporkan sebagai saksi palsu," ujar kuasa hukum Qomar, Furqon Nurzaman usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Brebes, Kamis (25/7/2019).
Sebelumnya, dalam persidangan, Yusuf mengatakan bahwa dirinya baru mengetahui bahwa Qomar belum meraih gelar doktor dari Wakil Rektor 1 Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes, Mukson. Keterangan Yusuf tersebut langsung dibantah oleh Qomar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masa pernah satu kampus dengan saya tidak ngerti saya sudah doktor apa belum," kata Qomar.
Usai sidang, Qomar mengatakan sebagian keterangan Yusuf tidak sesuai fakta. Padahal kata Qomar, Yusuf adalah rekan kerja semasa mengajar di Universitas Muhamadiyah Cirebon.
"Keterangan saksi ada yang benar dan ada yang salah. Keterangan yang salah itu cenderung ngarang. Saya menangkap ada gesture by design atau setingan. Ada intimidasi," tandas Qomar.
Kuasa hukum Umus Brebes, Tobidin menambahkan bahwa bantahan Qomar terhadap keterangan saksi Yusuf adalah hal yang lumrah. Menurutnya, Qomar sebagai terdakwa berhak membantah keterangan saksi.
"Sah-sah saja terdakwa membantah keterangan (saksi). Itu hak dia. Yang penting adalah adalah bukti-bukti dalam persidangan," kata Tobidin. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini