Kata Hakim Tipikor soal Posisi Eks Ketua PN Semarang di Kasus Suap Marzuqi

Kata Hakim Tipikor soal Posisi Eks Ketua PN Semarang di Kasus Suap Marzuqi

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Selasa, 03 Sep 2019 16:47 WIB
Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi divonis 3 tahun penjara di kasus suap. -- Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang - Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menolak permintaan untuk menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Purwono Edi Santosa, terlibat perkara suap yang menjerat Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi. Hal itu terselip dalam amar putusan dengan terdakwa hakim nonaktif PN Semarang, Lasito.

Pada sidang yang dipimpin hakim Aloysius Prihartono, dakwaan jaksa terhadap terdakwa Lasito tidak menyertakan juncto Pasal 55 KUHP.

"Majelis berpendapat surat dakwaan penuntut umum tidak dijunctokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 sehingga majelis tidak mempertimbangkan unsur-unsur penyertaan," kata hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karenanya permintaan terdakwa tersebut haruslah ditolak," imbuhnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Wawan Yunarwanto, mengatakan dalam persidangan memang terungkap fakta dugaan keterlibatan Purwono. Namun pengakuan tersebut baru datang dari satu pihak yaitu Lasito. Oleh sebab itu pihaknya masih harus mendalami keterangan Lasito terkait keterlibatan mantan atasannya itu.

"Kita akan dalami ini. Kenapa tidak di pasal 55? karena baru dari (keterangan) Pak Lasito. Kita yakin, tapi tetap butuh pendalaman," jelasnya.

Lasito divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan penjara. Sedangkan Marzuqi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan penjara serta pencabutan hak politik untuk dipilih selama 3 tahun.
Diketahui, Marzuqi menyuap hakim nonaktif PN Semarang, Lasito untuk menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Jumlah suapnya yaitu Rp 700 juta yang terdiri dari Rp 500 juta dalam rupiah, kemudian sisanya Rp 200 juta dalam pecahan dolar Amerika Serikat. Lasito lantas mengabulkan gugatan praperadilan Marzuqi dan menyatakan status tersangka itu batal demi hukum.

Terkait vonis dari Pengadilan Tipikor, Lasito menyatakan menerima. Namun ia merasa tidak adil karena mantan atasannya tidak mendapat hukuman.

"Itu yang ingin saya tanyakan kenapa saya sendiri yang menerima hukuman. Semestinya kan orang yang terkait diberikan hukuman bukan saya sendiri. Kalau saya sendiri yang menerima hukuman tentu saja tidak adil," kata Lasito.
Sedangkan Marzuqi menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan akan banding atau tidak atas vonis hakim. Sementara jaksa KPK juga menyatakan pikir-pikir.


Simak Video "Ditahan KPK, Bupati Jepara Singgung Nabi Yusuf"

[Gambas:Video 20detik]

(alg/skm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads