Pada sidang yang dipimpin hakim Aloysius Prihartono, dakwaan jaksa terhadap terdakwa Lasito tidak menyertakan juncto Pasal 55 KUHP.
"Majelis berpendapat surat dakwaan penuntut umum tidak dijunctokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 sehingga majelis tidak mempertimbangkan unsur-unsur penyertaan," kata hakim di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan dalami ini. Kenapa tidak di pasal 55? karena baru dari (keterangan) Pak Lasito. Kita yakin, tapi tetap butuh pendalaman," jelasnya.
Lasito divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan penjara. Sedangkan Marzuqi divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan penjara serta pencabutan hak politik untuk dipilih selama 3 tahun.
Jumlah suapnya yaitu Rp 700 juta yang terdiri dari Rp 500 juta dalam rupiah, kemudian sisanya Rp 200 juta dalam pecahan dolar Amerika Serikat. Lasito lantas mengabulkan gugatan praperadilan Marzuqi dan menyatakan status tersangka itu batal demi hukum.
Terkait vonis dari Pengadilan Tipikor, Lasito menyatakan menerima. Namun ia merasa tidak adil karena mantan atasannya tidak mendapat hukuman.
"Itu yang ingin saya tanyakan kenapa saya sendiri yang menerima hukuman. Semestinya kan orang yang terkait diberikan hukuman bukan saya sendiri. Kalau saya sendiri yang menerima hukuman tentu saja tidak adil," kata Lasito.
Simak Video "Ditahan KPK, Bupati Jepara Singgung Nabi Yusuf"
(alg/skm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini