Plt Bupati Kudus, M Hartopo, mengatakan saat ini KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap ASN Kudus.
"Saat ini sebetulnya masih berjalan (pemeriksaan KPK di Kudus). Belum selesai semua," kata Hartopo di Desa Larikrejo, Undaan, Kudus, Selasa (27/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait bantuan hukum, lanjutnya, sudah ada relawan dua orang yang bersedia memberi bantuan hukum Tamzil. "Kayaknya sudah ada, mungkin relawan. Bantuan hukum ada dua orang. Tapi saya enggak tahu. Pemkab sendiri memang tidak punya," ungkapnya.
"Kita kemarin minta bantuan provinsi. Ke depan kita mau punya, ada tim hukum sendiri. Yang sifatnya insidental. Jadi artinya bukan dibayar tiap bulan, tidak. Bukan pegawai. Jadi suatu saat pemda membutuhkan, mereka bisa," terangnya lagi.
Dia juga menegaskan agar semua OPD tidak ada gap yang berimbas memunculkan juri. Jika sampai ada, Hartopo tak segan yang bersangkutan ajukan mutasi. Termasuk agar tidak ada praktik jual beli jabatan.
"Semua dinas harus berjalan harmonis. Karena keluarga dinas, jangan ada gap di bawah. Ini gap A, B, C, kalau ada memang jadi juri, saya suruh pindah atau tak suruh ajukan mutasi. Pokoknya saya ingin semua berjalan harmonis. Saya jamin untuk mutasi jabatan, maupun promosi jabatan, atau apapun tidak ada yang namanya pakai uang, jual beli," urainya.
Lantas Plt Bupati Kudus M Hartopo apakah sudah menengok Tamzil, mengingat dia adalah mantan orang terdekat saat masih jabat bupati.
"Saat ini kasus Tamzil masih pengembangan. Kemarin saya mau nengok ke sana tapi belum. Kemarin mau nengok, kabar dari sana masih pengembangan," kata Hartopo ditemui di acara Sedulur Sikep Kudus, di Desa Larikrejo, Undaan, Kudus, Selasa (27/8/2019).
"Kalau ke sana harus antre nama dulu. Kita antre nama dulu, takutnya kita sudah antre malah kita ndak bisa. Kemarin saya dan teman-teman ada pak sekda, asisten, kita pending sampai pengembangan selesai," ujarnya.
Dua tersangka lain yakni Staf Khusus Bupati Kudus, Agus Soeranto, dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kudus, Akhmad Sofyan.
Tonton Video Suap Bupati Talaud, Pengusaha Dituntut 2 Tahun Bui:
(skm/skm)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini