"Proses pengadaannya itu sudah normatif seperti yang ada di aplikasi yang dikembangkan oleh LKPP. Jadi semuanya, proses lelangnya kenapa pemenangnya adalah itu (Gabriella Ana Kusuma), itu sudah sesuai dengan normatif," katanya, Rabu (21/8/2019).
Sukadarisman menjelaskan, proses lelang proyek di Pemerintah Kota Yogyakarta selalu melalui kelompok kerja (Pokja) di BLP. Sementara perusahaan milik Gabriella, kata Sukadarisman, memenuhi seluruh kriteria yang ditentukan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokja ini melakukan sesuai aturan. Artinya (kontraktor) bisa jadi pemenang (lelang) itu pertama lulus administrasi, yang kedua lulus teknis, yang ketiga lulus kualifikasi, baru lulus penawaran atau harga dan harga yang terendah. Jadi itu dulu," ungkapnya.
"Lah (dalam proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Cs) yang menang itu dan sudah memenuhi syarat-syarat tadi," sambungnya.
Sukadarisman juga meluruskan informasi yang menyebut Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kota Yogyakarta Aki Lukman dan Ketua Pokja BLP Kota Yogyakarta Baskoro ditangkap KPK.
Ia mengakui Aki dan Baskoro sempat dibawa lembaga antirasuah KPK. Namun keduanya dibawa KPK ke Surakarta dan Jakarta hanya untuk dimintai klarifikasi dan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) dua jaksa dan Gabriella di Surakarta.
"Teman kita (Aki dan Baskoro) itu hanya klarifikasi, dan yang di-OTT bukan ASN Pemkot Yogya. Ini perlu digarisbawahi, yang di-OTT bukan ASN Pemkot Yogya. Teman kita Mas Aki dan Mas Baskoro itu hanya diminati keterangan terkait kasus OTT," katanya.
"Kenapa Mas Aki kemarin dimintai keterangan? Karena Mas Aki sebagai pejabat pembuat komitmen dari pekerjaan yang dilakukan saat ini. Mas Baskoro sebagai Pokja, kalau dulu namanya panitia lelang, itu saja," tuturnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus gratifikasi proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Cs. Dua dari tiga tersangka adalah jaksa, yakni Eka Safitra dari Kejari Yogyakarta dan Satriawan dari Kejari Surakarta.
KPK menduga Jaksa Eka dan Satriawan turut membantu Dirut PT Manira Arta Mandiri, Gabriella, saat mengikuti proses lelang proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Cs. Kini proyek tersebut dihentikan untuk sementara waktu.
Tonton Video 2 Jaksa Kena OTT KPK:
(ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini