"Kami menunggu dari KPK untuk surat penangkapan tersangka, untuk itu kami lakukan pemberhentian sementara. Smbil nunggu nanti putusan bersifat tetap untuk pemberhentian secara permanen," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Muhammad Yusni di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).
Yusni menerangkan kedua jaksa tetap akan menerima gaji bila diberhentikan sementara. Besarannya 50 persen dari gaji pokok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan akan menerima penghasilan 50 persen dari gaji pokok, itu ketentuannya sebagaimana diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2008," katanya.
Yusni berharap agar tak ada lagi jaksa yang tersandung kasus korupsi. Dia berharap agar proses hukum termasuk tindakan internal dari Kejaksaan bisa menimbulkan efek jera.
"Sekali lagi mengharap inilah yang terakhir, jangan sampai ada terulang kembali seperti ini. Kami dari pengawasan tidak kurang kurangnya ikut membina, melakukan pemeriksaan-pemeriksaan inspeksi dan sebagainya. Kami harapkan jadikan contoh ini efek jera kepada rekan-rekan yang lain," kata dia.
Tonton Video JaksaKPK Ungkap Bowo Sidik Minta Uang Muka Suap Rp 1 M:
(zap/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini