Eka bersama istrinya mengontrak sebuah rumah di Gang Kepuh RT 02 RW 08, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Solo.
"Iya, rumah tersebut dihuni oleh Eka Safitra. Dia hanya mengontrak, sejak Januari 2019," kata ketua RT setempat, Wakidi, kepada wartawan, Rabu (21/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah tersebut diduga menjadi lokasi transaksi suap antara jaksa dan rekanan Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.
Wakidi bercerita Eka merupakan warga Pekanbaru, Riau. Namun dia tidak mengetahui keseharian Eka dan istrinya di Solo.
"Dia asalnya Pekanbaru, Riau. Kalau pekerjaannya yang saya dengar jaksa di Yogyakarta. Itu pun saya hanya dengar dari warga," ujar dia.
Eka memang dikenal jarang bersosialisasi dengan warga. Wakidi mengaku baru dua kali bertemu dengan Eka selama tinggal di Jebres.
"Kemarin acara 17-an juga tidak datang. Selama ini saya baru bertemu dua kali," kata dia.
Tetangga sebelah rumah Eka, Supriyadi, juga mengatakan Eka jarang bersosialisasi. Dia hanya kerap melihat mobil warna putih di depan rumah.
"Kalau istrinya setahu saya dokter, sering pakai baju dokter. Kalau suaminya, saya jarang melihat," kata dia.
Baik ketua RT maupun warga mengaku tidak mengetahui peristiwa penangkapan Eka. Pada Senin (19/8) sore itu tidak terdengar keributan di kampung tersebut.
"Tidak dengar ramai-ramai, sepertinya biasa saja. Malah baru tahu ini," ungkap Supriyadi.
Eka Safitra merupakan salah satu tersangka dalam dugaan suap proyek saluran air hujan Dinas PUPKP Yogyakarta yang didampingi TP4D. Selain Eka, jaksa Kejari Surakarta dan pengusaha Gabriella Yuna Ana Kusuma juga menjadi tersangka.
Simak video Mencari Sang Pemburu Koruptor:
(bai/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini