Dipolisikan oleh Ketua PN Semarang, Ini Kata 'Penyegel' Gazebo

Dipolisikan oleh Ketua PN Semarang, Ini Kata 'Penyegel' Gazebo

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 07 Agu 2019 16:09 WIB
Gazebo di PN Semarang. Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang - Pemasang 'segel' di gazebo Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki), Boyamin Saiman dipolisikan. Apa kata Boyamin?

"Saya menghormati langkah PN yang menempuh jalur hukum atas perbuatanku pasang stiker di gazebo. PN sudah memberikan contoh yang baik telah menempuh jalur hukum atas sengketa hukum yang dianggap merugikannya," kata Boyamin kepada wartawan, Rabu (7/8/2019).

Dia menyatakan siap jika ada panggilan dari polisi untuk pemeriksaan. Namun sampai saat ini surat panggilan belum diterimanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Aku siap mengikuti proses hukum termasuk siap datang jika dipanggil polisi atas laporan tersebut," tegasnya.

Ia menyebut tidak akan tempuh praperadilan dan mengikuti semua proses hukum. Boyamin juga tidak akan menunjuk lawyer.

"Tidak akan menempuh upaya praperadilan atas apapun tindakan kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut. Aku akan mengikuti semua proses di kepolisian dengan patuh sebagai penghormatan terhadap tegaknya hukum dan keadilan," jelas Boyamin.

"Tidak akan menunjuk lawyer untuk mendampingi jika dipanggil oleh polisi, aku akan menghadapi dan mengikuti semua proses secara mandiri," imbuhnya.


Diberitakan sebelumnya, Boyamin dilaporkan polisi oleh Ketua PN Semarang, Sutaji karena memasang 'segel' di gazebo yang berada di kompleks PN Semarang.

Boyamin menyebut pemasangan 'segel' bertulis 'Bangunan Gazebo Ini Bukan Milik Negara' tersebut didasari adanya dugaan dana gazebo diperoleh dari hasil suap Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan mantan hakim PN Semarang, Lasito.

Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor yang menyebut uang suap juga digunakan untuk pembangunan berbagai fasilitas di PN dalam rangka peningkatan akreditasi. (alg/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads