"Saya menghormati langkah PN yang menempuh jalur hukum atas perbuatanku pasang stiker di gazebo. PN sudah memberikan contoh yang baik telah menempuh jalur hukum atas sengketa hukum yang dianggap merugikannya," kata Boyamin kepada wartawan, Rabu (7/8/2019).
Dia menyatakan siap jika ada panggilan dari polisi untuk pemeriksaan. Namun sampai saat ini surat panggilan belum diterimanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aku siap mengikuti proses hukum termasuk siap datang jika dipanggil polisi atas laporan tersebut," tegasnya.
Ia menyebut tidak akan tempuh praperadilan dan mengikuti semua proses hukum. Boyamin juga tidak akan menunjuk lawyer.
"Tidak akan menempuh upaya praperadilan atas apapun tindakan kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut. Aku akan mengikuti semua proses di kepolisian dengan patuh sebagai penghormatan terhadap tegaknya hukum dan keadilan," jelas Boyamin.
"Tidak akan menunjuk lawyer untuk mendampingi jika dipanggil oleh polisi, aku akan menghadapi dan mengikuti semua proses secara mandiri," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Boyamin dilaporkan polisi oleh Ketua PN Semarang, Sutaji karena memasang 'segel' di gazebo yang berada di kompleks PN Semarang.
Boyamin menyebut pemasangan 'segel' bertulis 'Bangunan Gazebo Ini Bukan Milik Negara' tersebut didasari adanya dugaan dana gazebo diperoleh dari hasil suap Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan mantan hakim PN Semarang, Lasito.
Hal itu terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor yang menyebut uang suap juga digunakan untuk pembangunan berbagai fasilitas di PN dalam rangka peningkatan akreditasi. (alg/sip)