Diduga Pakai Uang Suap, Gazebo PN Semarang Diminta Dirobohkan

Diduga Pakai Uang Suap, Gazebo PN Semarang Diminta Dirobohkan

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Senin, 05 Agu 2019 17:59 WIB
Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Semarang - Gazebo di Pengadilan Negeri (PN) Semarang didesak agar dirobohkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki). Hal itu dilakukan karena ada dugaan gazebo dari hasil suap Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi.

Surat permohonan agar dirobohkan diserahkan oleh Koordinator Maki, Boyamin Saiman. Selain itu ada penempelan kertas segel bertuliskan "Bangunan Gazebo Ini Bukan Milik Negara".

"Ini pengadilan, lembaga pengadilan, sensitiflah. Taat peraturan, contoh disiplin anggaran, segala dibiayai negara jangan dibiayai orang lain, takutnya ada kepentingan," kata Boyamin, Senin (5/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dulu di Sukamiskin ada gazebo hasil iuran narapidana itu akhirnya dirobohkan. Apalagi ini lembaga pengadilan," imbuhnya.

Beberapa saat setelah Boyamin dan rekannya keluar dari PN Semarang, Ketua PN Semarang Sutaji mendatangi gazebo yang berada di dekat Masjid. Ia terkejut dan sempat berkomentar dengan nada tinggi.

Sutaji mengatakan tindakan Maki tersebut main hakim sendiri. Seharusnya menunggu hasil persidangan untuk menentukan langkah yang diambil terhadap fasilitas yang disebut dalam sidang suap Marzuqi dan hakim Lasito itu.

"Saya tidak mau turut campur karena perkara sedang berjalan. Kalau saya ikut ngomong saya ikut intervensi terhadap perkara. Terserah nanti terbukti apa biar persidangan selesai dulu. Kita sama-sama hormati aturan main, kalau tidak begitu, main hakim sendiri, ini main hakim sendiri begini kan," kata Sutaji.

Untuk diketahui, Bupati Jepara, Marzuqi dalam sidangnya membeberkan alasan dia menyuap Lasito. Ia memang ingin menggugurkan status tersangkanya lewat praperadilan dalam perkara penyalahgunaan dana bantuan politik (banpol) untuk PPP Kabupaten Jepara 2011 dan 2012 sebesar Rp 75 juta.

"Proses Praperadilan saya lakukan karena status tersangka saya ini tidak jelas. Suratnya (penetapan tersangka) juga tidak ada. Padahal waktu itu menjelang Pilkada, saya harus mencari kejelasan untuk bisa mendaftar calon kepala daerah," kata Marzuqi.

Marzuqi menyerahkan uang tersebut melalui penasihat hukumnya di rumah Lasito di Solo. Uang suapnya yaitu Rp 500 juta dan uang dalam bentuk dolar AS yang nilainya USD 16 ribu yang dikemas dalam kotak bandeng presto.

Dalam sidang pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa di Pengadilan Tipikor Semarang, Lasito mengatakan uang yang digunakan untuk peningkatan akreditasi sekitar Rp 150 juta. Selain itu digunakan juga untuk biaya akomodasi ketua PN Semarang saat itu, Purwono Edi Santosa untuk menerima penghargaan.

"Karena kebutuhan akreditasi, untuk memberikan pelayanan yang baik, dari MA tidak ada anggaran. Maka ya harus pintar, tapi saya lupa rinciannya, saya perkirakan Rp 150 juta," kata Lasito di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (30/7).

"Uang itu juga dipakai akomodasi ketua saat pengambilan penghargaan di Makassar," imbuhnya.

Seorang kontraktor bernama Rahadian Prananda saat datang sebagai saksi menyebut dirinya menangani sebagian item yang tidak masuk DIPA PN, yaitu gapura besi, stiker, rambu-rambu, gazebo, dan banner.

"Seingat saya, total semua pengerjaan itu kira-kira Rp 22 juta hingga Rp 25 juta. Tapi saya tidak tahu persisnya," kata Prananda Selasa (23/7).


Hakim PN Semarang Ditahan KPK!:

[Gambas:Video 20detik]



(alg/bgs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads