Humas PN Semarang, Eko Budi Supriyanto membenarkan soal laporan tersebut. Pelaporan dilakukan hari Senin (5/8) kemarin oleh Sekretaris PN Semarang dan Kepala Bagian Umum PN Semarang.
"Beliau (ketua PN) sudah perintahkan Kabag Umum dan Sekretaris untuk melaporkan kejadian hari Senin kemarin," kata Eko saat dihubungi, Selasa (6/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya pasalnya kewenangan penyidik nanti yang menjelaskan," pungkasnya.
Menanggapi laporan tersebut, Boyamin mengaku menghormati langkah yang diambil ketua PN Semarang. Boyamin mengatakan dirinya siap menjalani proses hukum.
"Menghormati karena justru PN menempuh upaya hukum dalam menyikapi apa yang aku lakukan dan aku siap mengikuti proses hukum di kepolisian" kata Boyamin.
Untuk diketahui, pemasangan "segel" tersebut didasari karena adanya dugaan dana gazebo diperoleh dari hasil suap Bupati Jepara Ahmad Marzuqi dan mantan hakim PN Semarang, Lasito.
Hal itu terungkap dalam persidangan dimana suap juga digunakan untuk pembangunan berbagai fasilitas di PN dalam rangka peningkatan akreditasi.
Ketua PN Semarang, Sutaji sempat berkomentar terkait aksi Bonyamin. Ia menilai pemasangan "segel" itu merupakan perilaku main hakim sendiri. Seharusnya menunggu hasil persidangan dan menyerahkan pada yang berwenang.
"Saya tidak mau turut campur karena perkara sedang berjalan. Kalau saya ikut ngomong saya ikut intervensi terhadap perkara. Terserah nanti terbukti apa biar persidangan selesai dulu. Kita sama-sama hormati aturan main, kalau tidak begitu, main hakim sendiri, ini main hakim sendiri begini kan," kata Sutaji kemarin.
Tonton Video Heboh Isu Kades Segel Musala, Pemkab Minahasa Utara Klarifikasi:
(alg/bgk)