Caleg perempuan itu diduga melakukan pelanggaran pada pertengahan Maret 2019 lalu. Setelah melalui tahap klarifikasi dan sebagainya, kasus kemudian dilimpahkan ke kepolisian pada awal April 2019.
"Kini memasuki tahap penyidikan, namun yang bersangkutan Kamis pekan lalu tidak bisa hadir karena baru melahirkan. Pekan ini akan kami panggil lagi," kata Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, saat dihubungi detikcom, Selasa (16/4/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun pelanggaran dilakukan di sebuah masjid di Kecamatan Kartasura. Tersangka melakukan kampanye kepada kelompok bank sampah PKK.
"Di situ ada atribut kampanye, kalender dan ada peragaan mencoblos," ujar Bambang.
Selain kampanye di tempat ibadah, NR juga diduga melakukan politik uang. Dia memberikan uang Rp 300 ribu kepada kelompok tersebut.
"Berapapun uangnya, tetap masuk kategori politik uang. Namun kasus ini lebih ke arah pelanggaran di tempat ibadah," ujarnya.
NR dijerat dengan Pasal 280 ayat 1 huruf h tentang kampanye ditempat ibadah dan huruf j tenatang politik uang. Dia terancam hukuman penjara maksimal dua tahun. (bai/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini