KPU Bantul Emoh Disebut Lalai atas Masuknya 8 WNA ke DPT Pemilu

KPU Bantul Emoh Disebut Lalai atas Masuknya 8 WNA ke DPT Pemilu

Pradito Rida Pertana - detikNews
Rabu, 06 Mar 2019 14:12 WIB
Arif Hidayanto (Foto: Pradito R Pertana/detikcom)
Bantul - KPU Kabupaten Bantul segera melakukan verifikasi terkaut temuan 8 WNA yang masuk DPT di daerahnya. Namun KPU Bantul tidak mau disebut lalai atas masuknya WNA dalam DPT Pemilu di daerahnya.

Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Bantul, Arif Hidayanto, membantah disebut lalai atas masuknya WNA dalam DPT Pemilu di daerahnya. Dia berdalih penetapan DPT adalah hasil kerja bersama dengan berbagai pihak, atau bisa dikatakan kerja kolektif.

"Masalah masuk DPT itu hasil kerja bersama, apapun yang terjadi ini hasil kerja kolektif. Yang jelas kami lebih kepada melayani saja, yaitu layanan melindungi hak pilih, jadi kalau benar WNI bisa lanjut (mengikuti Pemilu) dan kalau nggak ya dicoret (dari DPT)," ucap Arif, Rabu (6/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Namun demikian dia membenarkan adanya 8 WNA yang tercatat dalam DPT. Namun untuk memastikan status kewarganegaraannya, saat ini KPU Bantul tengah melakukan pengecekan ke 3 kecamatan tempat tinggal 8 orang itu yakni di Kecamatan Kasihan, Banguntapan dan Kretek.

"Untuk jumlah pastinya (WNA yang tercatat dalam DPT) belum bisa memastikan karena teman-teman juga baru ke 3 kecamatan untuk memastikan 8 orang itu WNA atau sudah WNI," ujarnya.


Nantinya, lanjut Arif, jika 8 orang tersebut belum berstatus WNI maka KPU Bantul akan melakukan perubahan data terkait DPT. Menurut Arif hal itu dilakukan sesuai SK KPU RI No 227 tahun 2019 tentang Juknis DPK, DPTb dan perbaikan DPT dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Kalau perlu pembenahan (DPT) ya kita lakukan, apalagi kalau 8 orang itu memang warga asing dan bukan WNI ya kami coret (dari DPT). Karena kami punya kewenangan langsung, self assessment untuk merubah (DPT)," ujarnya.

"Jadi nanti kalau benar bukan WNI hanya dicoret namanya. Bukan dihapus lho Kepada yang bersangkutan tidak diberi (formulir) C-6," imbuh Arif.



Saksikan juga video 'Cara Singkat Bedakan e-KTP WNA dan WNI':

[Gambas:Video 20detik]

(mbr/mbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads