Dicoret dari Caleg, Ngadiyono Layangkan Gugatan ke PTUN

Dicoret dari Caleg, Ngadiyono Layangkan Gugatan ke PTUN

Pradito Rida Pertana - detikNews
Senin, 04 Mar 2019 20:04 WIB
Foto: Usman Hadi/detikcom
Gunungkidul - Ngadiyono caleg Partai Gerindra dicoret dari Daftar Caleg Tetap (DCT) oleh KPU. Ngadiyono mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Ketua KPU Kabupaten Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul itu memang melayangkan gugatan ke PTUN. Gugatan itu ditujukan kepada KPU Gunungkidul, dan kemungkinan hal itu sebagai langkah menindaklanjuti tidak diprosesnya pengajuan gugatan oleh Bawaslu Kabupaten Gunungkidul.

"Akhirnya kami digugat ke PTUN (Yogyakarta), rencananya besok jam 10 pagi sidang pertama," ujar Hani saat dihubungi wartawan, Senin (4/3/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hani mengatakan agenda dalam sidang pertama tersebut adalah pembacaan gugatan dan jawaban. Menurut Hani, KPU akan menghadapi gugatan tersebut.

"Kalau dari KPU sendiri prinsipnya akan mengikuti (gugatan yang diajukan Ngadiyono terkait pencoretannya dari DCT ke PTUN)," ucap Hani secara singkat.

Sementara itu, hingga saat ini Ngadiyono belum memberikan tanggapan terkait pengajuan gugatan ke PTUN. Beberapa kali mencoba menghubungi Ngadiyono baik melalui sambungan telepon dan pesan singkat hingga berulang-ulang kali belum ada respon dan jawaban.

Perlu diketahui pemohonan proses sengketa yang diajukan Ngadiyono terhadap KPU tidak diproses lebih lanjut karena Bawaslu tidak meregister sengketa tersebut.

"Tapi kemarin siang (Jumat) kami menerima surat (Surat Edaran) dari Bawaslu RI terkait dengan permasalahan Ngadiyono khususnya, dan Bawaslu tidak meregister (Permohonan sengketa yang diajukan Ngadiyono). Jadi (Bawaslu) tidak menerima pendaftaran atau tidak menerima permohonan (sengketa yang diajukan Ngadiyono) gitu," ujar Sumarsono saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Sabtu (23/2/2019).

"Karena prinsipnya tidak diregister, artinya tidak bisa diproses lanjut tanpa memperhatikan berkas (sengketa) yang diajukan lengkap atau tidak," imbuh Sumarsono.

Adapun surat yang diterima Bawaslu Gunungkidul adalah Surat Edaran (SE) Bawaslu RI nomor 132 terkait dengan penanganan proses, penerimaan permohonan proses sengketa kasus pidana pemilu atau pelanggaran administrasi pemilu. Terlebih, kasus pelanggaran pemilu tidak hanya terjadi di Gunungkidul, namun terjadi di beberapa tempat, meski kebanyakan kasus terkait administrasi dan bukan pidana pemilu.

"Dalam penjelasannya itu (Surat Edaran Bawaslu RI), kan ini sudah diproses melalui proses Bawaslu, gitu. Kemudian tidak mungkin dikembalikan lagi ke Bawaslu, jadi supaya tidak kemudian menjadi conflict of interest atau konflik berkepentingan begitu, itu landasan hukumnya," kata Sumarsono.

"Dan untuk konsekuensi dari tidak diregister, otomatis (proses sengketa yang diajukan Ngadiyono) tidak bisa diproses lebih lanjut," pungkasnya.
(bgk/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads