Ketua Bawaslu Kabupaten Gunungkidul, Is Sumarsono mengatakan, bahwa kemarin Jumat (22/2/2019) pengacara Ngadiyono datang ke Bawaslu Gunungkidul guna melengkapi berkas proses sengketa yang diajukan hari Kamis, (21/2/2019) kemarin. Mengingat Bawaslu menilai berkas tersebut belum lengkap.
"Tapi kemarin siang (Jumat) kami menerima surat (Surat Edaran) dari Bawaslu RI terkait dengan permasalahan Ngadiyono khususnya ya, dan Bawaslu tidak meregister (Permohonan sengketa yang diajukan Ngadiyono). Jadi (Bawaslu) tidak menerima pendaftaran atau tidak menerima permohonan (sengketa yang diajukan Ngadiyono) gitu," ujarnya saat dihubungi detikcom melalui sambungan telepon, Sabtu (23/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena prinsipnya tidak diregister, artinya tidak bisa diproses lanjut tanpa memperhatikan berkas (sengketa) yang diajukan lengkap atau tidak," imbuh Sumarsono.
Adapun surat yang diterima Bawaslu Gunungkidul adalah Surat Edaran (SE) Bawaslu RI nomor 132 terkait dengan penanganan proses, penerimaan permohonan proses sengketa kasus pidana pemilu atau pelanggaran administrasi pemilu. Terlebih, kasus pelanggaran pemilu tidak hanya terjadi di Gunungkidul, namun terjadi di beberapa tempat, meski kebanyakan kasus terkait administrasi dan bukan pidana pemilu.
"Dalam penjelasannya itu (Surat Edaran Bawaslu RI), kan ini sudah diproses melalui proses Bawaslu, gitu. Kemudian tidak mungkin dikembalikan lagi ke Bawaslu, jadi supaya tidak kemudian menjadi conflict of interest atau konflik berkepentingan begitu, itu landasan hukumnya," kata Sumarsono.
"Dan untuk konsekuensi dari tidak diregister, otomatis (proses sengketa yang diajukan Ngadiyono) tidak bisa diproses lebih lanjut," sambungnya
Sumarsono menambahkan, hal tersebut telah ia sampaikan kepada pengacara Ngadiyono saat mendatangi Bawaslu Gunungkidul. Bahkan, Bawaslu Gunungkidul juga telah menyampaikan surat jawaban terkait pengajuan gugatan Ngadiyono ke pengacaranya.
"Kemarin (Jumat) pengacara itu menerima. Namun demikian, dia (pengacara) juga menyampaikan akan menempuh upaya hukum lain, begitu. Namun demikian saya tidak tahu upaya hukum lain itu apa," tutur Sumarsono.
"Saat ini statusnya itu, sudah dicoret (dari DCT),"ujarnya.
Sambung Sumarsono, status tersebut tidak akan berubah meski Bawaslu tidak melanjutkan proses terkait permohonan sengketa yang diajukan Ngadiyono pada Kamis (21/2) lalu.
"Karena status hukumnya kan jelas, sudah ada putusan dari pengadilan dan inkrah, ada juga (Surat Keputusan pencoretan dari DCT) dari KPU," sambungnya. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini