Bermobdin ke Kampanye Prabowo, Pencalegan Ngadiyono Dipastikan Kandas

Bermobdin ke Kampanye Prabowo, Pencalegan Ngadiyono Dipastikan Kandas

Usman Hadi - detikNews
Selasa, 26 Feb 2019 15:37 WIB
Ketua Gerindra Gunungkidul, Ngadiyono. Foto: Pradito R Pertana/detikcom
Yogyakarta - Pencalegan Ketua DPC Partai Gerindra Gunungkidul, Ngadiyono, di pemilu 2019 dipastikan kandas. Pencalonannya sebagai anggota legislatif di DPRD Gunungkidul dicoret KPU. Sementara permohonan sengketa pemilu yang diajukannya ke Bawaslu tidak diregister.

Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih, menjelaskan sudah tak ada lagi langkah hukum yang bisa diupayakan Ngadiyono untuk memulihkan pencalegannya. Sebab, keputusan KPU dan Bawaslu sudah final.

"Kalau kita lihat di regulasinya memang tidak tersedia lagi (upaya hukum). Tetapi ya tentu menjadi haknya dari yang bersangkutan (Ngadiyono) ya kalau mau mengupayakan yang lain, begitu," ujar Werdiningsih kepada detikcom, Selasa (26/2/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kalau kita lihat di undang-undangnya (UU No 7 Tahun 2017 tentang pemilu) itu tidak ada lagi upaya hukum," sambungnya.


Diberitakan sebelumnya, pencalegan Ngadiyono untuk DPRD Gunungkidul di pemilu 2019 dicoret KPU. Keputusan tersebut diambil setelah Ngadiyono divonis bersalah oleh Majelis Hakum Pengadilan Negeri (PN) Sleman dalam kasus tindak pidana Pemilu.

Keputusan majelis hakim tersebut diterima Ngadiyono. Tidak ada upaya banding yang dilakukannya. Padahal menurut Werdiningsih, ada upaya hukum yang bisa ditempuh Ngadiyono yakni dengan melakukan banding atas perkara yang melilitnya.

"Jadi upaya hukumnya harusnya kemarin waktu ada putusan hakim (PN Sleman) di pidana Pemilunya. Tiga hari sejak diputuskan, dibacakan oleh hakim itu bisa mengajukan banding, begitu. Tapi kan kemarin tidak ditempuh upaya hukum itu," jelasnya.


"Sehingga upaya hukum yang lain enggak ada. Karena kemarin sudah diputuskan oleh hakim dan upaya hukumnya tidak dimanfaatkan oleh Pak Ngadiyono," lanjutnya.

Werdiningsih memastikan pencalegan Ngadiyono di pemilu 2019 kandas. Pencalegannya di Dapil Gunungkidul II nomor urut 1 lewat Partai Gerindra dipastikan kosong. Partai Berlambang Kepala Burung Garuda ini sudah tak bisa mengganti Ngadiyono.

"(Nomor urut yang ditempati Ngadiyono) kosong. Kami enggak tahu apakah untuk yang di DIY, khususnya Gunungkidul pencetakan surat suaranya sudah selesai atau belum. Kalau sudah terlanjur tercetak misalnya ya tetap dibiarkan namanya ada," tutupnya. (ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads