Mahfud MD Bicara Soal Produsen Hoaks: Ada yang Organisir

Mahfud MD Bicara Soal Produsen Hoaks: Ada yang Organisir

Usman Hadi - detikNews
Rabu, 20 Feb 2019 09:34 WIB
Mahfud MD di Yogyakarta. Foto: Usman Hadi/detikcom
Yogyakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, mengatakan saat ini ada gerakan yang mencoba membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Gerakan itu dijalankan dengan memproduksi berita-berita bohong alias hoaks.

"Ada gerakan yang memang ya tujuannya ngaco. Gerakan ngaco itu misalnya produsen-produsen hoax itu selalu memproduksi berita-berita yang salah, berita-berita yang bohong dan meresahkan," ujar Mahfud di Yogyakarta, Selasa (19/2/2019) malam.

Mahfud memberi contoh, belum lama ini ada informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa KPU sudah menjadi alat penguasa di pemilu. Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) ini menegaskan kabar tersebut tidak benar alias hoax.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, itu (kabar KPU menjadi alat penguasa) buktinya apa? Kan KPU itu menurut saya sekarang independen, dan KPU itu bukan alat pemerintah tapi alat kekuatan politik. Wong mereka (KPU) yang buat itu, KPU yang buat kan DPR," tegasnya.

Berita Hoax lainnya yang disinggung Mahfud yakni kabar yang menyebutkan 7 kontainer surat suara di pemilu 2019 telah tercoblos. Dia menegaskan informasi tersebut salah, namun faktanya kabar bohong tersebut terus diproduksi.

"Kan sudah jelas itu (7 kontainer surat suara tercoblos) tidak mungkin. Tapi dikembang-kembangkan, dan di pasar-pasar dibicarakan, gitu kan, dan banyak lagi yang menurut saya itu hanya untuk mengacau, untuk mengacau," bebernya.

Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan ini juga menyinggung adanya kabar yang menyebutkan pencalonan KH Ma'ruf Amin sebagai cawapres akan digantikan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok. Padahal pergantian cawapres jelas tidak dimungkinkan.


"Dalam proses pencalonan itu tidak boleh oleh undang-undang, tidak boleh (diganti). Di situ (undang-undang) dikatakan penggantian calon itu didenda, kalau mengundurkan diri hukumnya 5 tahun penjara, dendanya Rp 50 miliar," ungkapnya.

Merujuk berbagai berita hoaks tersebut, Mahfud MD meyakini ada pihak terorganisir yang sengaja memproduksi berita-berita bohong. Berita hoax tersebut lantas disebarluaskan, ironisnya masyarakat banyak yang mempercayainya.


"Sehingga, meskipun sudah dibenarkan (jika kabar tersebut hoax), itu dikeluarkan terus. Sehingga orang, rakyat kecil itu lalu lama-lama mulai percaya," tuturnya.

"Artinya ada produsennya, ada yang memproduk hoax-hoax itu untuk membuat keresahan masyarakat sehingga pemilu itu dirasa tidak kredibel. Itu yang saya katakan kepada kita semua, itu harus kita lawan demi kelangsungan NKRI kita," tutupnya.



Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu (ush/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads