Sidang Pidana Pemilu, Waket DPRD Gunungkidul Terancam 2 Tahun Bui

Sidang Pidana Pemilu, Waket DPRD Gunungkidul Terancam 2 Tahun Bui

Ristu Hanafi - detikNews
Senin, 28 Jan 2019 17:25 WIB
Ngadiyono (Foto: Usman Hadi/detikcom)
Sleman - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul, Ngadiyono, menjalani sidang perdana terkait pidana Pemilu di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Ketua DPC Partai Gerindra Gunungkidul itu dipidanakan karena memakai kendaraan dinas pada acara kampanye Prabowo Subianto.

Sidang perdana beragenda pembacaan surat dakwaan digelar pagi tadi di PN Sleman. Dijelaskannya, dalam sidang dakwaan Ngadiyono hadir dengan didampingi kuasa hukumnya.

"Dakwaannya Pasal 521 jo Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terdakwa memakai kendaraan dinas pelat merah untuk menghadiri acara kampanye politik," kata Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sleman, Hafidi, saat dihubungi detikcom, Senin (28/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, petugas Bawaslu Sleman mendapati Ngadiyono hadir di acara Prabowo Subianto di Hotel Prima SR, Sleman dengan mengendarai mobil dinasnya pada 28 November 2018. Bawaslu menindaklanjuti temuan itu hingga akhirnya bergulir di persidangan.


Barang bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum adalah mobil dinas Ngadiyono yang telah disita untuk kepentingan proses hukum, surat-surat kendaraan mobil tersebut, dan dokumentasi Bawaslu saat acara Prabowo yang dihadiri Ngadiyono. "Ancaman pidananya maksimal 2 tahun penjara," imbuh Hafidi.

Setelah pembacaan surat dakwaan, langsung dilanjutkan pembacaan surat eksepsi (keberatan atas dakwaan) dari pihak terdakwa. Sidang dipercepat karena pidana Pemilu dibatasi persidangan maksimal selama 7 hari.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum terdakwa, Asman Semendawai, mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus batal demi hukum. "Surat dakwaan dari JPU lahir dari laporan polisi yang telah kedaluwarsa, seharusnya batal demi hukum," kata dia.


Menurut Asman, syarat tindak pidana Pemilu yang bisa diproses hukum salah satunya adalah dilaporkan ke kepolisian maksimal 1x24 jam setelah putusan dari Bawaslu soal dugaan pelanggaran pidana Pemilu.

"Ini temuan Bawalsu tanggal 28 November 2018, tanggal 30 klien kami dipanggil Bawaslu, terus tanggal 4 Desember muncul surat dari Bawaslu yang isinya seperti apa yang didakwakan itu, temuan dugaan pelanggaran administratif Pemilu," jelasnya.

"Tapi dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 476 ayat 1, menyebutkan laporan dugaan tindak pidana Pemilu diteruskan oleh Bawaslu kepada polisi paling lama 1x24 jam. Tapi ini laporan polisi baru dibuat 26 Desember," lanjutnya.

Sidang dijadwalkan akan dilanjutkan besok dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim.



Ikuti perkembangan Pemilu 2019 hanya di detik.com/pemilu (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads