Penyitaan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran UU Pemilu yang dilakukan oleh Ketua DPC Partai Gerindra Gunungkidul tersebut. Ngadiyono juga diperkarakan karena dinilai melakukan penghinaan terhadap lembaga negara. Ngadiyono saat itu menyodorkan pantat ketika bertemu petugas Bawaslu yang juga hadir di acara itu.
Penyitaan tersebut dibenarkan Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono. Bagus menjelaskan penyitaan mobil itu dilakukan Polres Sleman di sebuah SPBU kawasan Kalasan, Sleman, Kamis (3/1) sekitar pukul 20.46 WIB. Penyitaan berkaitan dengan dugaan pidana Pemilu yang dilakukan Ngadiyono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gunungkidul, Saptoyo mengatakan, bahwa penyitaan mobil Dinas Wakil Ketua DPRD oleh Polres Sleman tentunya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Terlebih penggunaan mobil Dinas sudah diatur dalam peraturan yang berlaku.
"Semua sudah ada aturannya (terkait penggunaan mobil dinas), menurut saya biarlah semua berproses sesuai regulasi yang ada. Melanggar atau tidak tentu akan dibuktikan," ucapnya saat dihubungi wartawan.
Saptoyo melanjutkan penyitaan mobil dinas Ketua DPRD Gunungkidul ini menjadi teguran keras terhadap seluruh pengguna mobil dinas. Khususnya agar ke depannya merekan dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
"Hikmahnya ini sebagai bentuk peringatan bagi semua pengguna kendaraan dinas untuk lebih berhati-hati," katanya.
Ngadiyono melalui pesan singkat kepada wartawan mengaku dia sendiri yang mengantarkan mobil itu kepada polisi untuk disita.
"Nanti kalau sudah selesai juga dikembalikan, jangan dipikir berat-berat," ujarnya secara singkat, Selasa (8/1). (sip/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini