"Kalau (terbukti bersalah) sesuai dengan ketentuan (pasal) 285 (UU No 7 tahun 2017) bisa (digugurkan pencalegannya)," ujar Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu DIY, Sri Rahayu Werdiningsih, di Kantor Bawaslu DIY, Senin (21/1/2019).
Ngadiyono memang tersandung kasus pidana Pemilu. Kasusnya bermula saat dirinya menghadiri silaturahmi capres nomor urut 02, Prabowo Subianto, bersama warga Muhammadiyah di Hotel Prima SR, Sleman, Rabu, 28 Desember 2018 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat itu Ngadiyono bersama rombongan hadir mengendarai mobil dinasnya selaku Wakil Ketua DPRD Gunungkidul bernopol AB 9 D. Untuk keperluan penyidikan, akhirnya Polres Sleman telah menyita mobil dinas Ngadiyono di sebuah SPBU di wilayah Kalasan, Sleman, pada Kamis (3/1) lalu.
Sri menjelaskan, berkas kasus yang menjerat Ngadiyono sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sleman sekitar seminggu lalu. Kini, pihaknya menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh Kejaksaan Negeri Sleman.
"Setelah (pemeriksaan berkas) dari Kejaksaan untuk (kasus) mobil dinas, untuk pidana pemilunya nanti akan dilimpahkan ke pengadilan. Kita masih menunggu dari Kejaksaan," paparnya.
Dijelaskannya, Bawaslu DIY belum bisa berbicara banyak terkait status pencalegan Ngadiyono dapil II untuk DPRD Gunungkidul. Sebab, belum ada keputusan hukum tetap atas perkara yang dialaminya.
"(Ngadiyono) caleg sekaligus sebagai Wakil Ketua DPRD Gunungkidul. Saya belum bisa ngomong sekarang (soal kepastian status pencalegan Ngadiyono)," tutupnya. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini