Mahasiswi UGM Korban Dugaan Perkosaan Ingin Proses Hukum Berjalan Tuntas

Mahasiswi UGM Korban Dugaan Perkosaan Ingin Proses Hukum Berjalan Tuntas

Usman Hadi - detikNews
Kamis, 10 Jan 2019 18:02 WIB
Kuasa hukum mahasiswi UGM korban dugaan perkosaan, Catur Udi Handayani. Foto: Usman Hadi/detikcom
Yogyakarta - Kuasa hukum mahasiswi UGM korban dugaan perkosaan, Catur Udi Handayani, menjelaskan kliennya sebenarnya tak ingin membawa kasusnya ke ranah hukum. Korban hanya menginginkan UGM memberikan sanksi etik kepada pelaku.

"Penyintas (korban) hanya menginginkan UGM sebagai lembaga institusi pendidikan memberi sanksi hukum etik pada pelaku," ujar Udi kepada wartawan di Kantor LSM Rifka Annisa, Jalan Jambon IV Yogyakarta, Kamis (10/1/2019).

Dijelaskannya, LSM Rifka Annisa selaku pendamping korban juga telah bertemu dengan perwakilan Rektorat UGM. Hingga akhirnya mereka bersepakat untuk tidak membawa kasus perkosaan tersebut ke ranah hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun tanggal 18 November 2018 Polda Maluku menghubungi Rifka Annisa dan mengabarkan tentang penyidikan yang tengah berlangsung. Polda Maluku lantas mengunjungi Yogya dan memeriksa penyintas tanggal 19 November selama 12 jam," ujarnya.


Setelahnya penyidik Polda DIY juga meminta korban melaporkan kasusnya ke polisi pada tanggal 29 November 2018. Namun permintaan tersebut secara tegas ditolak korban dengan sejumlah pertimbangan.

"Pada tanggal 9 Desember 2018 Kepala Satuan Keamanan dan Keselamatan Kampus (SKKK) UGM, Arif Nurcahyo, justru melaporkan kejadian tersebut ke Polda DIY tanpa persetujuan dan konsultasi dengan penyintas," ungkapnya.


Tindak lanjut dari laporan tersebut, Polda DIY memanggil korban. Korban memenuhi panggilan tersebut, dan dia bersedia memberikan keterangan sebagai saksi korban pada tanggal 18 Desember 2018. Namun korban menolak visum et repertum.

"Penyintas menolak melakukan visum et repertum karena luka fisik sudah hilang. Meskipun demikian korban mengajukan permohonan untuk melakukan visum et repertum psikiatrikum karena dampak psikologisnya masih membekas," paparnya.


Udi mengatakan, meski korban tidak menghendaki kasusnya dibawa ke ranah hukum, tapi kini korban akan tatap menghadapi proses hukum yang telah berjalan. Pihaknya pun berharap kasus ini tak dihentikan penyidikannya.

"Penyintas, pendamping, dan tim (kuasa) hukum akan tetap menghadapi proses hukum hingga tuntas. Kasus ini seharusnya tidak dihentikan penyidikannya (SP3), karena akan memberikan preseden buruk bagi penanganan kasus kekerasan seksual," tutupnya.




Tonton juga video 'KKN UGM Diguncang Skandal Dugaan Pelecehan Seksual':

[Gambas:Video 20detik]

(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads