Gempar Temuan Puluhan Kantong Berisi Janin Korban Aborsi di Magelang

Kaleidoskop 2018

Gempar Temuan Puluhan Kantong Berisi Janin Korban Aborsi di Magelang

Pertiwi, Sukma Indah Permana - detikNews
Jumat, 28 Des 2018 13:08 WIB
Rekonstruksi kasus dukun pijat aborsi di Magelang. Foto: Pertiwi/detikcom
Magelang - Polres Magelang mengungkap kasus dukun pijat aborsi pada pertengahan tahun 2018. Awalnya polisi membongkar 20 kantong berisi jasad janin dan bayi yang dikubur di belakang rumah pelaku, Yamini (70).

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan orang yang melakukan aborsi bayi di rumah Yamini yang berada di Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.

Polisi kemudian mengamankan pelaku yang biasa disapa Mbah Yam pada Senin (18/6) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Yamini mengaku telah melakukan praktik aborsi ilegal tersebut sejak sekitar 25 tahun terakhir. Pasiennya warga Magelang dan sekitar.

Rekonstruksi kasus dukun pijat aborsi di Magelang. Rekonstruksi kasus dukun pijat aborsi di Magelang. Foto: Pertiwi/detikcom

Tim Forensik Dokpol Dikkes Polda Jawa Tengah dan petugas Inafis Polres Magelang lalu membongkar halaman belakang rumah Mbah Yam yang diakui sebagai tempat mengubur janin-janin hasil aborsi. Hasilnya, ada sekitar 20 kantong berisi jasad janin dan bayi.


Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo mengungkapkan bahwa dalam setiap kantong plastik, orok yang ditemukan sudah dalam kondisi yang berbeda-beda. Ada yang sudah berupa tulang belulang mulai batok kepala, tulang tangan, tulang kaki, ada yang sudah hancur, ada pula yang masih utuh.

"Praktik aborsi yang dilakukan dengan cara pijat tradisional," kata Hari, Selasa (19/6).

Mbah Yam memasang tarif Rp 2 juta sekali aborsi.


Keluarga Mbah Yam mengaku sangat terkejut dengan temuan polisi. Menantu Mbah Yam, Eko Suwito mengatakan bahwa keluarga hanya mengetahui bahwa mertuanya itu sehari-hari menjadi tukang pijat tradisional biasa.

Tidak hanya keluarga, para tetangga yang setiap hari melihat keseharian Mbah Yam juga sama kagetnya. Kepala Desa Ngargoretno, Dodik Suseno mengatakan bahwa Mbah Yam sangat terkenal sebagai tukang pijat tradisional yang andal.

Jumlah pasien akan lebih banyak pada hari atau pasaran Jawa tertentu yakni di pasaran Kliwon, Pahing, dan Pon.

Selain menangkap Yamini, Polres Magelang juga mengamankan pasangan suami istri siri yang meminta tolong jasa aborsi yaitu NH dan M.

Jasad bayi laki-laki dari pasangan itu ditemukan polisi dalam kondisi dililit kain dan diletakkan dalam sebuah ember. Menurut hasil autopsi, bayi seberat 2,5 kg itu meninggal karena kehabisan napas.

Bayi itu sendiri diduga masih hidup saat diaborsi dari dalam kandungan NH pada Senin (18/6) dini hari.

Mbah Yam, NH dan M juga sudah menjalani rekonstruksi pada Selasa (3/7). Mereka memperagakan 83 adegan selama tiga jam. Polisi saat itu mengatakan bahwa Mbah Yam akan dijerat pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 tentang perubahan atas nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Sedangkan ibu korban aborsi dijerat pasal 80 ayat 4 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp 3 miliar. (/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads