Dalami Kasus Pijat Aborsi di Magelang, Polisi Kejar Pelanggan Lain

Dalami Kasus Pijat Aborsi di Magelang, Polisi Kejar Pelanggan Lain

Pertiwi - detikNews
Kamis, 21 Jun 2018 10:07 WIB
Penggalian bagian belakang rumah Yamini. Foto: Pertiwi/detikcom
Magelang - Polres Magelang menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dukun pijat aborsi, yakni Yamini (70), NH (40), dan suami siri NH. Meski demikian, polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengetahui dugaan pelaku lain yang menggunakan jasa aborsi Yamini.

"Kita akan melakukan pengembangan terhadap pasien-pasien lain yang bisa kita duga sebagai tersangka praktik aborsi juga," jelas Kapolres Magelang, AKBP Hari Purnomo, Kamis (21/6/2018).

Sejauh ini, polisi masih melakukan pendalaman terkait temuan 20 kantong berisi janin yang terkubur di halaman belakang rumah Yamini alias Mbah Yam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

[Gambas:Video 20detik]



"Penyelidikan dan pendalaman dilakukan untuk mengetahui berapa jumlah pasti janin hasil aborsi yang terkubur," terang Hari.

Selain itu, polisi juga akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Mulai dari anak-anak tersangka, tetangga sekitar, dan lainnya.


Kepada polisi, Mbah Yam mengaku sudah menjalani praktiknya ini selama 25 tahun. Dia memasang tarif Rp 2 juta.

"Modus tersangka melakukan aborsi ini dengan cara tradisionil, yakni melakukan pemijatan-pemijatan secara berkala. Praktik aborsi ini bisa dilakukan dalam kurun waktu 1-2 bulan," ungkap Hari. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads