Kepala Seksi Konservasi BKSDA Wilayah I Surakarta, Titi Sudaryanti, mengimbau warga untuk terus waspada. Selain itu BKSDA juga menerjunkan petugas untuk bersiaga di sekitar lokasi.
Namun diingatkan warga jangan sampai menyerang, melukai apalagi membunuh macan tutul jika berjumpa. Hewan tersebut merupakan satwa yang dilindungi. Menyerang atau mengganggu satwa dilindungi bisa dikenai pasal pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, membunuh satwa yang dilindungi adalah pelanggaran Pasal 21 ayat (2) huruf (a) UU 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati dan Ekosistemnya. Sanksinya berupa penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta rupiah.
"Kita pantau terus, di sana kan ada petugas siaga. Kita imbau masyarakat tetap waspada, kandang-kandang diperkuat," lanjutnya.
Macan tutul menurutnya memang hidup di hutan lindung Gunung Lawu. Kebakaran yang beberapa kali terjadi di hutan Lawu selama musim kemarau panjang ini diduga membuat macan tersebut turun gunung. Hewan-hewan mencari tempat yang lebih aman.
"Mereka turun karena kebakaran, musim kemarau ini agak panjang, jadi sering ada kebakaran. Mereka ke pemukiman warga karena cari makan," ujar dia.
Untuk diketahui hewan buas menyerang ternak di dua titik di Sendang, Sepanjang, Tawangmangu. Kambing milik warga diterkam dan ada yang melihat sosok macan kabur setelah menerkam kambing. Ada juga bangkai kambing yang dibawa pergi oleh predator itu. (bai/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini