SPG yang Buang Bayinya dari Lantai 3 Mal Diperiksa Polisi Hari Ini

SPG yang Buang Bayinya dari Lantai 3 Mal Diperiksa Polisi Hari Ini

Pertiwi - detikNews
Jumat, 05 Okt 2018 18:20 WIB
Kapolres Magelang Kota saat menjenguk bayi yang dibuang ibunya dari lantai 3. Foto: Pertiwi/detikcom
Magelang - Polres Magelang hingga saat ini masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus bayi dibuang dari lantai tiga oleh ibunya sendiri, N (21) di Magelang. Sejauh ini petugas telah meminta keterangan N yang sudah diperbolehkan pulang dari rumah sakit.

"N sudah kita minta keterangan, sudah di Polres Magelang Kota. Ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," jelas Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan, saat dihubungi detikcom, Jumat (5/10/2018).

Menurutnya, kondisi kesehatan N yang sempat dirawat di RS Budi Rahayu Magelang karena pendarahan dan operasi pasca melahirkan, telah membaik.

"Tersangka sudah dalam keadaan pulih. Saat ini masih dalam tahap pemeriksaan," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Saat ditanya terkait nasib N apakah akan diberikan masa pembantaran atau ditahan, Kristanto belum memberikan kepastian.

"Nanti kita lihat perkembangannya dulu ya. Mohon ditunggu hasilnya," katanya.


Seperti yang diketahui, N yang merupakan Sales Promotion Girl (SPG) di Matahari Dept Store Magelang ditangkap oleh kepolisian lantaran tega membuang bayi yang baru dilahirkannya, Selasa (2/10/2018). Perempuan warga Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang ini diketahui melahirkan di toilet karyawan yang ada di lantai tiga, sebelum kemudian membuang bayi perempuannya keluar lewat jendela kaca.

Kandungan N ketika itu masih berusia sekitar 6 bulan. Sedangkan bayinya lahir dengan berat 1,8 kilogram dan panjang 41 cm.


Bayi tersebut dibuang dari ketinggian sekitar 12 meter. Kini kondisi bayi itu terus membaik.

N sempat mengelak dan berkelit saat diinterogasi oleh petugas kepolisian, namun setelah didesak dan ditunjukkan bukti-bukti kuat, N akhirnya mengakui perbuatannya.
Saat ini, N terancam dijerat Undang-undang perlindungan anak dengan pasal 76 (c) jo. 80 (4) tentang tindak pidana kekerasan pada anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 3 tahun 6 bulan ditambah sepertiganya, jadi 4 tahun 2 bulan penjara," jelas Kristanto. (sip/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads