"Selama ini kami baru memeriksa kondisi si ibu dari luar. Untuk pemeriksaan kejiwaan, kita akan mengundang psikolog dari Polda Jawa Tengah," jelas Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan, usai menjenguk bayi di RS Harapan, Rabu (3/10/2018).
Menurutnya, perbuatan N membuang bayinya dengan sengaja bukan tanpa alasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejauh ini, polisi telah mengumpulkan barang bukti dan keterangan dari sejumlah saksi. Termasuk ibu kandung N.
"Ibu kandungnya sudah kita mintai keterangan. Intinya dia tidak tahu jika N dalam kondisi hamil," ungkap Kristanto.
Selain itu, diketahui bahwa N sebenarnya sudah menikah dalam waktu yang lama. Akan tetapi, dia sudah pisah tempat tinggal dengan suaminya tersebut karena tidak disetujui oleh orangtua.
"Tapi untuk kejelasan siapa bapak dari bayi yang dibuang kita belum tahu. Kita belum bisa meminta keterangan lebih lanjut, nanti kalau kondisinya sudah membaik baru bisa memeriksa N," jelas Kristanto.
Akibat perbuatannya, N akan dijerat dengan UU Perlindungan pasal 76 (c) jo. 80 (4) yaitu melaksanakan kekerasan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.
"Ditambah sepertiga masa penahanan, sehingga jadi 4 tahun 2 bulan," tandasnya. (sip/sip)