Komisioner KPU Rembang, Moch. Salam menjelaskan, pencoretan terhadap delapan nama itu berdasarkan lasan yang beragam, mulai dari tidak lengkap secara administrasi ataupun lainnya. Mereka berasal dari berbagai partai pendaftar Pileg 2018.
"Saat penetapan daftar calon sementara, kita melakukan pencoretan alias memasukan ke daftar tidak memenuhi syarat sebanyak 8 bakal calon," papar Salam saat ditemui detikcom di kantor KPU Rembang, Kamis (20/9/18).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Disaat menjelang penetapan DCT, ada yang melakukan gugatan ke Bawaslu, dan sesuai putusan Bawaslu, ada satu bakal calon yang awalnya kita TMS-kan, sesuai dengan putusan Bawaslu kemudian kita MS-kan. Itu dari Partai Nasdem, dapil 7 nomor urut 6. Sekarang masuk DCT, praktis tinggal 7 orang saat itu (yang dicoret)," jelasnya.
Beberapa hari jelang penetapan DCT, ada seorang bacaleg dari partai Hanura yang memilih untuk mengundurkan diri. Sehingga, namanya langsung dicoret dari DCT.
"Lalu menjelang penetapan DCT ada yang mengundurkan diri dari Partai Hanura, Dapil 2 nomor urut 4. Praktis tambah lagi, jadi terakhir ada 8 nama yang kita coret," imbuh Salam.
Kini di Rembang terdapat sebanyak 444 bakal calon legislatif dari 16 partai politik yang ikut dalam kontestasi pemilu legislatif tahun 2019 mendatang. Ada sebanyak 7 daerah pemilihan di wilayah Kabupaten Rembang.
Tonton juga '452 Polisi Siap Kawal Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi Kampanye':
(bgk/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini