Polisi Masih Identifikasi 21 Kantong Janin Diduga Korban Aborsi

Polisi Masih Identifikasi 21 Kantong Janin Diduga Korban Aborsi

Pertiwi - detikNews
Senin, 25 Jun 2018 18:14 WIB
Yamini, dukun pijat tersangka kasus aborsi di Magelag saat diamankan polisi. Foto: Pertiwi/detikcom
Magelang - Polda Jawa Tengah hingga saat ini masih mengidentifikasi temuan 21 kantong yang diduga berisi janin korban aborsi. Kantong-kantong tersebut ditemukan di halaman belakang rumah Yamini (70), warga Dusun Wonokerto, Desa Ngargoretno, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang yang juga tersangka dukun pijat aborsi.

"Hari ini sudah kita tanyakan ke Polda Jawa Tengah, tapi informasinya masih menunggu proses penelitian di laborat," jelas Kasatreskrim Polres Magelang, AKP Gede Yoga Sanjaya, saat dihubungi wartawan, Senin (25/6/2018).

Yoga juga belum bisa memastikan satu kantong tambahan yang dikirim akhir pekan kemarin ke Polda Jateng.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Termasuk satu kantong tambahan itu kita juga belum bisa memastikan apakah isinya janin korban aborsi atau bukan. Kita masih menunggu dari Polda," imbuh Yoga.

Terkait dengan rencana pengiriman sampel DNA dari dua tersangka aborsi lain, NH (41) dan M, menurut Yoga akan dilaksanakan Selasa (26/6/2018).


"Rencananya Selasa, tinggal kirim saja," katanya.

Seperti yang diberitakan, polisi menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan aborsi janin. Yakni dukun pijat Yamini (70), dan pasangan suami istri siri NH (41) dan M. Ketiganya saat ini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka Yamini akan dijerat pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 tentang perubahan atas nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Sedangkan ibu korban aborsi dijerat pasal 80 ayat 4 UU 35/2014 tentang perubahan atas UU nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp 3 miliar. (sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads