"Sebelum menginjak pemeriksaan perkara, kita mediasi dulu antara pihak penggugat dan tergugat," kata Hakim Ketua Budi Prasetyo yang memimpin jalannya sidang perdana di PN Yogya, Kamis (5/4/2018).
Eks pedagang Pasar Kembang yang didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, menggugat PT KAI, Keraton Yogyakarta, dan Pemkot Yogya terkait penggusuran kios pedagang di Jalan Pasar Kembang, atau di sisi selatan Stasiun Tugu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam gugatannya, pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Manunggal Karsa menggugat KAI-Keraton-Pemkot senilai Rp 101,2 miliar, dengan rincian kerugian materi karena pedagang tidak bisa berdagang Rp 21,2 miliar dan kerugian nilai pasar (market value) Rp 80 miliar.
"Kita tetap sesuai materi gugatan awal," kata kuasa hukum pedagang dari LBH, Yogi Zul Fadhli.
Sementara itu, kuasa hukum PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Mulyadi, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah bergulir. Namun ketika disinggung soal materi gugatan yang ditujukan kepada pihaknya, Mulyadi belum bersedia berkomentar banyak.
"Nanti kita tunggu hasilnya, mengalir saja, kita ikuti proses di pengadilan. Di mediasi kita ingin mendengar apa tuntutan mereka," jelasnya.
Meski demikian, pihaknya mengapresiasi upaya pedagang yang berusaha mencari keadilan sesuai dengan mekanisme hukum. Yakni melalui gugatan ke pengadilan.
Baca juga: Buntut Penertiban Kios Sarkem Yogya, PT KAI Dilaporkan ke Ombudsman
Untuk diketahui, gugatan perdata diajukan oleh 26 pedagang terkait penggusuran kios pedagang yang dilakukan KAI pada 5 Juli 2017. Penggusuran ini terkait proyek penataan Stasiun Tugu.
Pedagang menganggap penggusuran tidak sesuai prosedur, serta adanya cacat hukum dalam proses penghapusan status Pasar Kembang dari daftar pasar tradisional di Kota Yogya, hingga klaim sepihak PT KAI atas lahan yang ditempati para pedagang di sisi selatan Stasiun Tugu. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini