Buntut Penertiban Kios Sarkem Yogya, PT KAI Dilaporkan ke Ombudsman

Buntut Penertiban Kios Sarkem Yogya, PT KAI Dilaporkan ke Ombudsman

Usman Hadi - detikNews
Selasa, 11 Jul 2017 12:30 WIB
Para pedagang Jalan Pasar Kembang mengadu ke ORI Yogya. (Foto: Usman Hadi/detikcom)
Yogyakarta - Belasan pedagang mendatangi Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY. Mereka melaporkan PT KAI Daop 6 Yogyakarta karena dituding melakukan mal administrasi dalam kasus penertiban puluhan kios di Jalan Pasar Kembang Kota Yogyakarta.

"Kami menilai ada dugaan mal administrasi yang dilaksanakan PT KAI (Daop 6 Yogyakarta), saat penggusuran kios pedagang," jelas Kepala Departemen Advokasi LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli, selaku pendamping pedagang, di Kantor ORI Perwakilan DIY, Selasa (11/7/2017).

Dugaan pelanggaran tersebut mengacu tugas pokok dan fungsi PT KAI sebagai bagian BUMN. Namun kenyataannya mereka justru terlibat langsung penggusuran puluhan kios pedagang di Jalan Pasar Kembang

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PT KAI itu tidak memiliki kewenangan, karena PT KAI adalah BUMN," imbuhnya.

Yogi menyebut kalau memang Jalan Pasar Kembang mau dijadikan area pedestrain, seharusnya yang melakukan penataan adalah Pemerintah. Dasar yang dipakai PT KAI untuk penertiban adalah berupa surat kekancingan dari keraton, padahal sejak tahun 1984 di Yogya sudah diberlakukan UUPA.

Kios yang ditempati pedagang, kata dia, memang merupakan lahan Sultan Ground (SG). Para pedagang selama ini rutin membayar retribusi ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta. Dengan demikian, Yogi Zul Fadhli beranggapan keberadaan mereka legal dan diakui pemerintah.

"Apalagi para pedagang ini resmi berdasarkan Perda kota. Mereka juga punya Kartu Bukti Pedagang (KBP), dan rutin membayar retribusi ke Pemkot Yogya. Dalam konteks ini Pemkot juga jelas melakukan pembiaran, tentu Pemkot Yogyakarta bisa saja kita laporkan ke Komnas HAM," paparnya.

Dugaan mal administrasi lainnya adalah pemberian Surat Peringatan (SP) dari PT KAI yang dinilai tidak jelas diberikan ke siapa. Pasalnya dari SP I, SP II hingga SP III yang dilayangkan PT KAI Daop 6 Yogyakarta, tidak secara tegas menyebutkan siapa yang diberikan surat tersebut.

"Berkaitan surat yang dilayangkan PT KAI yang tidak jelas ditujukan ke siapa, ini menjadi masalah. Karena sebuah surat ditujukan ke orang tapi tidak jelas diberikan ke siapa, ini melanggar asas kepatutan," paparnya.

Ketua Paguyuban Manunggal Karso, Rudi Tri Purnama, menambahkan para pedagang di Jalan Pasar Kembang sudah berdagang di kawasan itu sejak 1970. Mulanya para pedagang berjualan di Jalan Panembahan Senopati, namun setelahnya mereka dipindahkan ke Jalan Pasar Kembang atas persetujuan HB IX.

"Kalau menurut cerita sudah seizin HB IX. Bangunannya resmi, yang bangun Pemkot. Pedagang juga tidak boleh merubah bentuk. Tanahnya jelas bukan milik PT KAI," tegasnya. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads