Eks Pedagang Sarkem Gugat KAI dan Pemkot Yogya Rp 101,2 M

Eks Pedagang Sarkem Gugat KAI dan Pemkot Yogya Rp 101,2 M

Ristu Hanafi - detikNews
Senin, 29 Jan 2018 13:46 WIB
Foto: Ristu Hanafi/detikcom
Yogyakarta - Eks pedagang Jalan Pasar Kembang (Sarkem) Kota Yogyakarta menggugat perdata PT Kereta Api Indonesia (KAI) dan Pemkot Yogya terkait penggusuran kios di Jalan Pasar Kembang. Eks pedagang yang tergabung dalam Paguyuban Manunggal Karsa menggugat KAI-Pemkot senilai Rp 101,2 miliar.

"Kerugian materi karena pedagang tidak bisa berdagang Rp 21,2 miliar, dan kerugian nilai pasar (market value) Rp 80 miliar, dihitung sejak penggusuran hingg saat ini," kata kuasa hukum eks pedagang Sarkem, Lutfy Mubarok, ditemui wartawan ketika mendaftar gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Yogyakarta, Senin (29/1/2018).

Dijelaskannya, gugatan perdata diajukan karena pihaknya menilai proses penggusuran kios pedagang yang dilakukan KAI pada 5 Juli 2017 dinilai tidak sesuai prosedur. Ada dugaan cacat hukum proses penghapusan status Pasar Kembang dari daftar pasar tradisional di Kota Yogya, hingga klaim sepihak PT KAI atas lahan yang ditempati para pedagang di sisi selatan Stasiun Tugu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menilai ada perbuatan melawan hukum oleh para tergugat dalam proses pengosongan lahan ini, tergugat yakni PT KAI di Bandung, Direksi KAI Daop 6 Yogya, dan turut tergugat Pemkot Yogya dan Dinas Pasar," jelasnya.

Kuasa hukum juga menyoroti status pedagang Sarkem yang memiliki kartu bukti pedagang (KBP) terbitan Pemkot Yogya namun diperlakukan seakan pedagang kaki lima ilegal.

"Pedagang ini punya KBP resmi, tiba-tiba hak mereka diambil begitu saja. KAI dan Pemkot berdalih pengosongan lahan sesuai aturan, mari kita uji bersam adi pengadilan," imbuhnya.

Gugatan ini diajukan oleh 26 orang pedagang yang meminta ada kompensasi yang jelas dari KAI dan Pemkot.

"Sudah 7 bulan ini nasib kita tidak jelas, dipaksa mengosongkan kios, tanpa ada sosialisasi dan kompensasi yang layak," imbuh Sekretaris Paguyuban Manunggal Karsa, Efriyon Sikumbang.

Diakuinya, dari total lebih dari 50 pedagang yang digusur KAI dampak dari proyek revitalisasi Stasiun Tugu tersebut, mayoritas para pedagang kini menganggur di rumah.

"Kita tak diberi relokasi, tak ada kompensasi, hanya nganggur di rumah, bahkan ada yang sakit-sakitan dan tak punya pekerjaan lagi," imbuhnya.

Dikonfirmasi terpisah melalui telepon, Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto tak mempersoalkan eks pedagang Sarkem mengajukan gugatan ke pengadilan. Dia menegaskan proses pengosongan lahan telah sesuai aturan.

"Itu hak mereka (pedagang menggugat), kita (pengosongan lahan) sesuai aturan yang berlaku," sebutnya.

Diakuinya, pengosongan lahan yang dihuni pedagang Jalan Sarkem itu untuk kepentingan revitalisasi Stasiun Tugu dan menunjang program pedestrian kawasan Malioboro.

Disinggung apakah KAI akan memberikan kompensasi kepada pedagang, Eko menyebut hal itu bukan ranah KAI.

"Kalau pedagang mosok ya KAI, kita hanya menjalankan kewajiban (proyek revitalisasi)," ujarnya. (bgs/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads