"Kalau Presiden mau meresmikan ya silakan saja. Kita tidak ada kaitannya dengan itu. Peresmian itu domain mereka," kata juru bicara Tim Pengembalian Aset Mangkunegaran (PAM), Didik Wahyudiono, kepada detikcom, Rabu (28/3/2018).
Namun demikian, Tim PAM tetap akan menggugat klaim kepemilikan lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX atas bekas Pabrik Gula (PG) Colomadu. Gugatan saat ini masih dalam pembahasan. "Agenda mereka beda dengan kita. Gugatan tetap jalan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Tim PAM menilai PG Colomadu yang dulu dibangun KGPAA Mangkunegara IV itu kini masih milik Mangkunegaran. Mereka mempertanyakan sertifikat yang diperoleh PTPN IX.
"Di sertifikat tertulis 'tanah bekas milik Mangkunegaran'. Artinya memang milik Mangkunegaran. Kita belum pernah menyerahkan aset," katanya.
Baca juga: Mangkunegaran Siap Gugat Pemerintah Soal Lahan De Tjolomadoe
Pemerintah mendasarkan pengajuan sertifikat pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 3 dan 4 tahun 1946 tentang penyelenggaraan perusahaan gula dan perkebunan negara. Tim PAM menilai dasar tersebut tidak pas.
"Itu kan mengatur soal perusahaannya. Jadi bukan tentang kepemilikan tanahnya," tepis Didik.
Dia juga menyayangkan sikap Pemerintah yang hingga saat ini tidak pernah mengajak berkomunikasi pihak Mangkunegaran. Tim PAM juga khawatir kawasan tersebut hanya digunakan untuk kepentingan bisnis saja.
Baca juga: Pengelolaan Lahan Eks PG Colomadu Dipersoalkan, Ini Kata PTPN IX
Sebelumnya, Direktur Utama PTPN IX, Iryanto Hutagaol, dalam rilisnya memastikan bahwa proses sertifikasi lahan PG Colomadu ditempuh melalui jalur yang sah. Dia juga menjamin De Tjolomadoe akan difungsikan sebagai kawasan wisata yang mempertahankan cagar budaya.
"Pemerintah akan menjamin aset eks PG Colomadu yang kini dikelola oleh PTPN IX (Persero) dan PT PP (Persero) yang diperuntukan sebagai kawasan heritage dan wisata baru akan menjaga keaslian bangunan dan kaidah cagar budaya," tulisnya dalam rilis. (mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini