Dirut PTPN IX, Iryanto Hutagaol, dalam rilis yang diterima detikcom membenarkan bahwa pihaknya telah bersinergi dengan 4 BUMN lainnya untuk mengembangkan 'De Tjolomadoe' di lahan tersebut sebagai destinasi wisata heritage sebagai pusat kebudayaan, concert hall serta area komersial untuk makanan/minuman maupun kerajinan tangan.
Langkah tersebut kemudian menuai protes dari Pura Mangkenagaran Solo yang masih yakin bahwa lahan eks PG Colomadu sebagai miliknya. Hingga sekarang, Mangkenegaran merasa belum pernah menyerahkan lahan itu sejak dibangun oleh KGPAA Mangkunegara IV pada 1861 tersebut. Karenananya Mangkunegaran berniat akan melayangkan gugatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Baca juga: Mangkunegaran Siap Gugat Pemerintah Soal Lahan De Tjolomadoe
Iryanto mengatakan pengembangan 'De Tjolomadoe' telah sesuai peraturan yang mendasari kepemilikan dan proses sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) dengan pemegang hak PTPN IX. "Semua sudah sah. Dalam prosesnya sudah sesuai dengan peraturan-peraturan yang mendasari kepemilikan termasuk Hak Guna Lahan," tulisnya dalam rilis, Selasa (27/2/2018).
Diakuinya bahwa aset PG Colomadu semula memang milik Pura Mangkunegaran, namun dengan adanya nasionalisasi perusahaan perkebunan di awal kemerdekaan telah diserahkan kepada pihak pemerintah. Kini, sertifikasi lahan seluas 197.403 M2, terdiri dari 9 sertifikat dengan pemegang hak PTPN X (Persero), mencakup emplasemen PG Colomadu.
Baca juga: Eks PG Colomadu akan Jadi Pusat Edutainment di Kawasan Joglosemar
Sertifikat HGB kepemilikan PTPN IX atas aset Colomadu juga telah resmi sejak 2014 yang dikuatkan dengan dokumen yang sesuai dengan PP No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Sertifikat HGB 399 yang pernah digugat pada tingkat PTUN telah dimenangkan oleh Pihak BPN dan PTPN IX serta telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
![]() |
Dasar pengajuan sertifikat adalah PP No 3 Tahun 1946, PP No 4 Tahun 1946, Pertelaan Penyerahan kekuasaan atas Perusahaan dalam Benda Milik Negeri Mangkoenegaran kepada Pemerintah RI tertanggal 15 Juli 1946, Surat Menkeu RI No: S- 249/MK.05/2001 tanggal 30 April 2001 tentang Pabrik Gula Colomadu dan Pabrik Gula Tasikmadu serta Aktiva Perusahaan.
Baca juga: Menteri Rini Ingin De Tjolomadoe Jadi Concert Hall Terkenal di Dunia
"Pemerintah akan menjamin aset eks pabrik gula Colomadu yang kini dikelola oleh PTPN IX (Persero) dan PT PP (Persero) yang diperuntukan sebagai kawasan heritage dan wisata baru akan menjaga keaslian bangunan dan kaidah cagar budaya," tulisnya dalam rilis.
"Pengembangan kawasan eks PG Colomadu akan menumbuhkan potensi dan simpul ekonomi baru di wilayah dan warga sekitarnya. Selain itu, 'De Tjolomadoe' menjadi tempat wisata baru dan kuliner berskala internasional. Tujuan pengembangan wilayah eks PG Colomadu akan memberi manfaat positif bagi ekonomi masyarakat setempat," lanjutnya. (mbr/bgs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini