Soal Perlintasan KA Janti Yogya, Kemenhub: Pemotor Boleh Lewat

Soal Perlintasan KA Janti Yogya, Kemenhub: Pemotor Boleh Lewat

Sukma Indah Permana - detikNews
Kamis, 16 Nov 2017 07:36 WIB
Perlintasan KA di bawah Flyover Janti yang ditutup. Foto: Bagus Kurniawan/detikcom
Yogyakarta - Penutupan perlintasan sebidang di bawah Flyover Janti Yogyakarta diprotes warga. Kemenhub menyampaikan pengendara motor nanti akan diperbolehkan melaluinya dengan satu catatan. Apa itu?

"Intinya penutupan perlintasan tetap berlanjut. Namun dibuka kemungkinan untuk memberi akses atau mengizinkan sepeda motor untuk melintas," ujar Direktur Sarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Edi Nursalam, dalam pesan tertulisnya kepada detikcom, Kamis (16/11/2017).

"Namun apabila diinginkan masyarakat, dan Dishub siap menyediakan portal, sekaligus menyediakan penjaga untuk mengoperasionalkan portal untuk sepeda motor tersebut selama 24 jam," urainya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hal ini, kata Edi, bisa dilakukan hingga Pemda DIY menyediakan fasilitas berupa underpass untuk sepeda motor, sepeda dan pejalan kaki.

"Pemotor boleh lewat sampai Pemda bangun underpass kecil untuk motor, sepeda dan pejalan kaki," kata Edi.

"Untuk penyediaan fasilitas tersebut, Dishub akan melakukan kajian," jelasnya.



Edi bercerita keputusan ini diambil setelah pertemuan antara Kemenhub RI, PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Dishub DIY, dan Komisi C DPRD DIY di kantornya.

"Membahas permasalahan perlintasan sebidang sekaligus surat Gubernur DIY kepada Menhub," kata Edi. (sip/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads