Divonis Penjara Seumur Hidup, Bagaimana Sikap Herry Wirawan?

ADVERTISEMENT

Kota Bandung

Divonis Penjara Seumur Hidup, Bagaimana Sikap Herry Wirawan?

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Selasa, 15 Feb 2022 14:47 WIB
Herry saat berbincang dengan pengacara
Herry saat berbincang dengan pengacara (Foto: Dony Indra Ramadhan/detikcom)
Bandung -

Herry Wirawan divonis penjara seumur hidup usai memperkosa 13 santriwati. Herry menganggap putusannya itu bukan sesuai keinginan.

"Jadi intinya bahwa itu bukan keinginan kami. Bukan kami yang menanggapi dan memutuskan putusan hakim, tapi nanti terdakwa yang akan memilih sikapnya, menerima, banding atau pikir-pikir," ucap Ira Mambo kuasa hukum Herry usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).

Ira menuturkan kliennya itu mengambil sikap pikir-pikir selama tujuh hari atau putusan hakim tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada Herry.

"Tentu kami yang akan mendapat kabar dari itu, kami ada waktu tujuh hari untuk pikir-pikir, kalau mau menyatakan banding berarti kita akan menyiapkan memori bandingnya, yang pasti putusan tadi banyak pertimbangan kami yang diterima oleh hakim pembelaannya," kata dia.

Usai putusan dibacakan, Herry sempat berbincang dengan kuasa hukumnya. Menurut Ira, pihaknya menyampaikan beberapa pemahaman terhadap Herry.

"Tadi saya memberikan pemahaman agar dia dapat menentukan sikapnya, tentu tidak bisa hari ini. Kami beri waktu dia untuk berpikir, nanti kami dikabari. Jadi yang utama keinginan dari terdakwa atau klien kami, yang pasti kami hanya memberikan gambaran terbaik untuk terdakwa mengambil keputusan," tutur dia.

Seperti diketahui, Herry dituntut hukuman mati oleh Jaksa. Akan tetapi, dalam vonis, hakim memvonis Herry dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Lihat Video: Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Perkosa 13 Santri Lolos dari Hukuman Mati

[Gambas:Video 20detik]



(dir/yum)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT